Berita PilihanKaltim

Pemprov Kaltim Mediasi Perselisihan Batas Wilayah Bontang-Kutim

914
×

Pemprov Kaltim Mediasi Perselisihan Batas Wilayah Bontang-Kutim

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menindaklanjuti Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan batas wilayah, khususnya di wilayah Dusun Sidrap seluas 164 hektare.

Pertemuan berlangsung di Ruang Jempang, Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) memimpin langsung mediasi yang juga dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah.

Turut hadir Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Safrizal, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris.

Dari hasil mediasi tersebut, disepakati empat poin yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Salah satu poinnya adalah usulan Pemkot Bontang agar Dusun Sidrap masuk ke dalam wilayah administratif Kota Bontang.

Namun, Pemkab Kutai Timur bersama DPRD Kutim secara tegas menolak usulan tersebut. Mereka menilai wilayah Dusun Sidrap tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur sesuai batas wilayah yang selama ini mereka pegang.

Poin berikutnya, Gubernur Kaltim bersama perwakilan dari Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim sepakat akan melakukan survei langsung ke lapangan. Hasil dari survei ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam melanjutkan proses ke tingkat selanjutnya.

Gubernur Harum menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi. Pemprov Kaltim bertugas memfasilitasi mediasi agar persoalan batas wilayah antara Bontang dan Kutim dapat segera terselesaikan secara adil. 

(prokompi Pemprov Kaltim)