Berita

Kaur Keuangan Desa di Kutim Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,1 Miliar untuk Aplikasi Pengganda Uang

5523
×

Kaur Keuangan Desa di Kutim Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp2,1 Miliar untuk Aplikasi Pengganda Uang

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, berinisial J, resmi ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada Rabu (5/11/2025).

Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana desa tersebut diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan bermain di aplikasi yang diklaim dapat menggandakan uang.

Kasus bermula dari pengelolaan APBDes Desa Bumi Etam tahun 2024 senilai Rp10,4 miliar. Dari total itu, salah satu kegiatan berupa pengadaan 15 unit motor untuk ketua RT dengan anggaran Rp332 juta. “Dana pengadaan motor itu sudah dicairkan oleh tersangka, namun tidak pernah dibelanjakan sesuai peruntukannya. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Tambunan.

Tidak hanya itu, lanjutnya, tersangka juga melakukan pemalsuan tanda tangan kepala desa pada pencairan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar. Penarikan tersebut dilakukan antara 21 Januari hingga 13 Februari 2025.

“Selain dana SiLPA, tersangka turut menyelewengkan uang pajak desa, masing-masing PPN sebesar Rp8,9 juta, PPh 23 sebesar Rp1,1 juta, dan pajak daerah sebesar Rp1,5 juta. Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai lebih dari Rp2,1 miliar,” ungkap Tambunan.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi, terdiri atas perangkat desa, pejabat kecamatan, dan dua orang ahli. Setelah dinyatakan cukup bukti, tersangka J langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis: OpickEditor: Imran Amir