SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas untuk mengatasi ketimpangan gender di daerahnya. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Pemkab mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengintegrasikan Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam perencanaan program. OPD yang mengabaikan kewajiban ini dipastikan akan menghadapi sanksi administratif.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid mengumumkan penegasan ini usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) ARG bersama perwakilan OPD di Sangatta.
Idham Cholid secara lugas menyoroti data ketimpangan yang menempatkan Kutim di peringkat kesembilan dari sepuluh kabupaten/kota dalam capaian indeks kesetaraan gender di wilayahnya. Fakta ini menjadi alarm bahwa manfaat pembangunan belum dirasakan merata, terutama bagi kelompok perempuan dan rentan.
“Ketimpangan gender kita masih tinggi. Jarak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara laki-laki dan perempuan masih lebar, dan representasi perempuan di jabatan strategis masih minim. Ini harus diatasi dengan kebijakan anggaran yang adil,” tegas Idham.
Percepatan implementasi ARG kini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Idham Cholid menjelaskan bahwa Perda PUG secara eksplisit memaksa seluruh OPD untuk menyertakan komponen ARG dalam setiap perencanaan dan penganggaran.
“Dengan adanya Perda PUG, tidak ada alasan bagi OPD untuk tidak memasukkan komponen anggaran yang responsif gender. Jika diabaikan, sanksi administratif siap dikenakan,” jelasnya.
Ia meluruskan, ARG bukanlah sekadar program spesifik untuk perempuan, melainkan mekanisme penganggaran yang bertujuan memastikan semua kelompok masyarakat—laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas—memperoleh akses dan manfaat pembangunan secara setara dan adil. Menurutnya, Perda tersebut dibuat untuk memperbaiki kualitas pembangunan agar benar-benar menjangkau semua lapisan masyarakat.
DPPPA optimistis bahwa melalui FGD ini, pemahaman OPD akan meningkat, dan kualitas perencanaan pembangunan di Kutim akan menjadi lebih inklusif dan tepat sasaran. DPPPA juga menyoroti peran aktif dari tiga instansi kunci pengawasan—Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD—yang harus berkolaborasi untuk memastikan Perda PUG dijalankan secara efektif dan berkelanjutan (adv)











