Berita

Target Serapan APBD 95%: Kutim Tindak Lanjuti Arahan Kemendagri di Tengah Keterlambatan Realisasi

300
×

Target Serapan APBD 95%: Kutim Tindak Lanjuti Arahan Kemendagri di Tengah Keterlambatan Realisasi

Sebarkan artikel ini
Mahyunadi

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan komitmennya untuk segera mengejar target realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menindaklanjuti arahan strategis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Komitmen ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai mengikuti rapat koordinasi percepatan realisasi APBD secara virtual pada Senin (17/11/2025).

Wakil Bupati Mahyunadi, yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Noviari, tidak menampik sorotan Kemendagri mengenai rendahnya rata-rata realisasi belanja daerah nasional yang masih berkisar di angka 60 persen.

Mahyunadi mengakui bahwa serapan APBD Kutim saat ini berada pada kisaran 55 persen. Namun, beliau menyatakan keyakinan kuat bahwa penyerapan akan tercapai maksimal pada akhir tahun anggaran.

Faktanya kita baru terserap sekitar 55 persen, tapi kita optimis. Karena kini seluruh proyek berjalan secara serentak, maka kami yakin anggaran akan terserap minimal 95 persen di akhir tahun,” jelas Mahyunadi.

Mahyunadi menambahkan bahwa penumpukan serapan anggaran di akhir tahun terjadi karena beberapa faktor. Faktor utama adalah penyelesaian pembayaran kegiatan-kegiatan lama serta pelaksanaan kegiatan yang baru disahkan melalui APBD Perubahan, yang kini berjalan paralel.

“Saat ini semua yang sudah disahkan tentu menjadi prioritas kita. Karena semuanya merupakan kegiatan prioritas, maka kami optimis realisasi anggaran akan maksimal,” tegasnya.

Dalam rapat yang diikuti Wabup Mahyunadi, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, meminta daerah untuk segera melakukan percepatan agar realisasi belanja dapat menyamai capaian tahun sebelumnya yang rata-ratanya 92 persen.

Selain mengejar target akhir tahun, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menekankan pentingnya perubahan pola penyerapan dari awal tahun anggaran. Ia menginstruksikan agar pada tahun 2026, pemerintah daerah mulai menerapkan pola penyerapan 20 persen pada triwulan pertama, kemudian ditambah 30 persen pada setiap triwulan berikutnya.

“Kita perlu mendorong realisasi sejak awal tahun agar uang pemerintah beredar di masyarakat,” jelas Agus Fatoni.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Kemendagri. Komitmen ini tidak hanya berfokus pada pencapaian target di akhir tahun 2025, tetapi juga melakukan perencanaan penyerapan yang lebih baik dan merata untuk pelaksanaan APBD 2026. (adv)