Berita

Bupati Ardiansyah Tekankan Kewajiban Perusahaan dan Subsidi Pekerja Rentan

225
×

Bupati Ardiansyah Tekankan Kewajiban Perusahaan dan Subsidi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menguraikan strategi daerah dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja. Strategi ini berdiri di atas dua pilar utama: kewajiban penuh perusahaan di sektor formal dan intervensi pemerintah melalui subsidi untuk pekerja di sektor informal. Penegasan ini disampaikan Bupati saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jum’at (14/11/2025) pagi.

Bupati Ardiansyah secara spesifik menyoroti pertumbuhan pesat sektor informal, seperti UMKM dan industri rumahan, yang menjadi motor penting penyerapan tenaga kerja. Ia menyadari bahwa banyak pekerja di sektor ini, yang disebutnya sebagai “pekerja rentan”, belum memiliki kemampuan finansial untuk membiayai jaminan sosial keluarga mereka secara mandiri.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Pemkab Kutim menerapkan kebijakan progresif dengan mendaftarkan pekerja rentan ini sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan kategori rentan.

“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ungkap Bupati.

Pemerintah daerah berkomitmen menanggung penuh premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan ini. Tujuannya jelas, agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu memikirkan risiko sosial yang mungkin terjadi di kemudian hari, seperti kecelakaan kerja atau kematian.

Pencapaian program ini terbilang signifikan. Bupati mengungkapkan bahwa hingga bulan ini, Pemkab Kutim telah merekrut dan menanggung premi bagi hampir 95.000 pekerja rentan, dari total target yang dicanangkan sebanyak 160.000 orang.

Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan besar di sektor formal. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sejak hari pertama mereka bekerja.

“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tandasnya.

Ia mengkritik perusahaan yang mencari cara agar karyawan tidak menjadi karyawan tetap, misalnya dengan mengganti kontrak setiap tahun, demi menghindari kewajiban.

Bupati berharap praktik-praktik semacam itu tidak terjadi di Kutim. Ia menginginkan adanya kepatuhan penuh dari perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja, terutama jaminan sosial.

Kebijakan yang mewajibkan perusahaan di sektor formal dan mensubsidi pekerja di sektor informal ini menunjukkan komitmen penuh Pemkab Kutim untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh masyarakatnya.