SANGATTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat upaya sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di daerah. Meskipun sebagian besar pelaku usaha telah menyadari fungsi NIB sebagai fondasi legalitas usaha, Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menilai bahwa tingkat pemahaman teknis dan kemauan untuk mengurus dokumen ini masih rendah.
Darsafani, dalam keterangannya di sela-sela kegiatan (doorstop), mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin mengadakan sosialisasi setiap tahun, baik melalui undangan langsung maupun program Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PPSP). Dalam satu kali kegiatan, sedikitnya 75 pelaku usaha dihadirkan untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai proses dan manfaat NIB. Tercatat, tahun lalu tiga kali sosialisasi dilaksanakan, dan tahun ini telah terlaksana dua kegiatan.
Menurut Darsafani, NIB merupakan identitas krusial bagi pelaku usaha, terutama saat berhadapan dengan lembaga vertikal, seperti perbankan.
“Pada dasarnya mereka sadar bahwa NIB itu penting, tetapi banyak yang belum memahami cara memperolehnya,” ujarnya. Beliau mengingatkan bahwa tanpa NIB, pelaku usaha tidak dapat mengakses berbagai layanan penting, termasuk pengajuan pinjaman modal untuk pengembangan usaha.
Darsafani menjelaskan bahwa ironisnya, proses pembuatan NIB saat ini sudah sangat dimudahkan melalui sistem daring Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menginput data dan melakukan validasi, lalu NIB dapat dicetak secara mandiri dari mana saja. Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang merasa ragu atau enggan mengurus karena menganggap prosesnya rumit.
Darsafani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memaksa pelaku usaha untuk membuat NIB. Namun, ia mengingatkan bahwa konsekuensi dari ketiadaan legalitas tersebut harus ditanggung sendiri oleh pelaku usaha jika nantinya mereka tidak bisa mengakses layanan lembaga terkait.
“Kami hanya bisa mengimbau dan terus melakukan sosialisasi. Keputusan tetap di pelaku usaha. Kalau mereka butuh atau ingin memperluas usaha, tentu harus memiliki NIB,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi yang terus diperkuat, DPMPTSP Kutim berharap tingkat literasi dan kesadaran pelaku usaha meningkat, sehingga proses formalitas berusaha di daerah dapat berjalan lebih tertib dan mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.











