Berita Pilihan

Kutim Dorong Integrasi Aduan Publik: Diskominfo Staper Gelar Rakor, Tekankan Koordinasi Anti-Parsial Antar OPD

314
×

Kutim Dorong Integrasi Aduan Publik: Diskominfo Staper Gelar Rakor, Tekankan Koordinasi Anti-Parsial Antar OPD

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) terus memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan. Instansi ini menghelat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR, yang fokus utamanya adalah memastikan mekanisme aduan masyarakat berjalan terstruktur dan terhubung antarinstansi secara menyeluruh.

Staf Ahli Bupati, Yuriansyah, yang hadir mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan pesan kunci Pemkab di Hotel Royal Viktoria, Sangatta Utara (24/11/2025). Ia menekankan bahwa SP4N LAPOR merupakan instrumen vital untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah (OPD) diwajibkan menjaga kesinambungan koordinasi dalam merespons laporan warga.

“Saya tekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah, agar pengelolaan pengaduan masyarakat tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi, efektif dan berkelanjutan,” ujar Yuriansyah.

Yuriansyah menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk melalui kanal SP4N LAPOR adalah kewajiban bersama seluruh instansi pemerintah daerah, dan karena itu tidak boleh ditangani atau diselesaikan secara terpisah-pisah. Ia berharap Rakor ini—yang menghadirkan perwakilan OPD, kecamatan, desa, hingga pakar seperti Humas Ahli Diskominfo Kaltim, Mardiasih—dapat melahirkan perubahan nyata dalam cara aparatur memberikan respons yang lebih solutif kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Aptika Diskominfo Staper, Diar Fauzi Wiranata, menjelaskan bahwa aspek kemudahan akses bagi masyarakat adalah kunci dari sistem ini. Menurutnya, Pemerintah berkewajiban menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, responsif, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara.

Menurut Diar, pemanfaatan SP4N LAPOR tidak akan maksimal apabila hanya berputar di lingkup kabupaten. Oleh karena itu, Diskominfo Staper memprioritaskan perluasan jangkauan layanan hingga ke tingkat desa.

“Targetnya ke depan adalah sistem ini menjangkau lapis terbawah, termasuk tingkat desa,” tegasnya.

Melalui Rakor ini, Pemkab Kutim berharap tata kelola pengaduan publik semakin solid dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan solutif bagi seluruh warganya. (adv)