Berita

Perkim Kutim Tetapkan 497 KK Penerima Bantuan RLH 2025 Setelah Verifikasi Lintas OPD

587
×

Perkim Kutim Tetapkan 497 KK Penerima Bantuan RLH 2025 Setelah Verifikasi Lintas OPD

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi selama dua bulan penuh terhadap semua usulan calon penerima bantuan perumahan. Hasilnya, sebanyak 497 unit rumah secara resmi ditetapkan sebagai penerima manfaat program Rumah Layak Huni (RLH) untuk tahun anggaran 2025. Proses penetapan ini melibatkan tim dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjamin objektivitas.

Kabid Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, menjelaskan bahwa setiap data penerima yang diusulkan tidak langsung diterima begitu saja. Melainkan, setiap usulan harus melewati serangkaian pengujian menyeluruh untuk memastikan kelayakan dan akuntabilitas. Tim verifikator lapangan melakukan pengecekan mendalam terhadap kondisi fisik rumah , memverifikasi titik koordinat lokasi, serta memeriksa keabsahan lahan yang ditempati calon penerima.

“Tidak ada data yang langsung diputuskan dari meja. Semuanya kita cek satu per satu untuk menghindari salah sasaran,” tegas Noor, menekankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran bantuan.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh Perkim melibatkan partisipasi aktif dari beberapa OPD strategis, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga pemerintah kecamatan. Keterlibatan lintas sektor ini dinilai krusial untuk mencegah adanya data bermasalah, seperti potensi data ganda atau kasus penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria rumah tidak layak huni.

Status legalitas lahan juga menjadi perhatian utama tim verifikasi. Hal ini penting untuk memastikan setiap lokasi rumah memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas, sehingga dapat dihindari timbulnya persoalan sengketa di kemudian hari. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen kepemilikan dan titik koordinat yang diklaim dengan kondisi riil di lapangan.

Dengan telah ditetapkannya 497 unit sebagai penerima RLH, Muhammad Noor memastikan bahwa pelaksanaan program ini akan berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran. Ia menegaskan, mekanisme verifikasi yang ketat ini akan terus diterapkan pada tahun-tahun berikutnya sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan tata kelola bantuan perumahan yang lebih baik. (adv)