Berita Pilihan

Satpol PP Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi Tangani PKL hingga Parkir Liar

296
×

Satpol PP Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi Tangani PKL hingga Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) kini mempererat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi teknis terkait di lingkungan Pemkab.

Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan peraturan daerah (Perda) dan pemeliharaan ketertiban umum (Tibum) berjalan secara efektif. Sinergi lintas sektor dianggap krusial agar setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum dan kewenangan teknis yang kuat.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa instansinya (Siapa/Who) tidak dapat bergerak sendiri dalam menertibkan berbagai jenis pelanggaran. Setiap operasi lapangan selalu didahului dengan koordinasi teknis yang jelas.

“Yang jelas, kalau urusan perdagangan, kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), terutama terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas jual beli di area yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Fatah.

Selain urusan perdagangan, Satpol PP juga bekerja sama erat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani persoalan sampah dan limbah yang dihasilkan dari aktivitas pedagang. Fatah mencontohkan, kasus pedagang yang memotong ayam di lokasi tidak resmi memerlukan pengecekan izin lingkungan.

“Termasuk juga pedagang yang motong ayam, itu kan harus dicek apakah amdalnya membolehkan atau tidak. Jadi kami hanya mendampingi, yang punya kewenangan teknis tetap DLH,” jelasnya.

Untuk masalah lalu lintas, seperti penertiban parkir liar dan kendaraan berat yang mengganggu ketertiban jalan, Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Sementara dalam penanganan masalah sosial, seperti gelandangan dan pengemis, koordinasi dilakukan dengan Dinas Sosial (Dinsos).

Terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN), Satpol PP memiliki batasan kewenangan. Instansi ini hanya dapat bertindak melakukan penertiban atau pemeriksaan disiplin apabila ada permintaan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Intinya, Satpol PP bukan lembaga yang berdiri sendiri. Kami bertugas mendukung dan menegakkan aturan bersama instansi lain sesuai porsi masing-masing,” tegas Fatah.

Penguatan koordinasi ini terus menerus diberlakukan. Pemkab Kutim berharap seluruh instansi semakin solid dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, demi terwujudnya tatanan masyarakat yang lebih tertib dan berbudaya hukum. (ADV)