Balikpapan – Panitia Pengawas Pemilu Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan menjerat dosen Politeknik Negeri Balikpapan, Chairil Anwar sesuai ketentuan pasal pidana. Oknum dosen ini kedapatan aktif ikut kegiatan kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Balikpapan.
“Bisa terancam pasal pidana pelanggaran pemilu,” kata Anggota Panwas Balikpapan, Hary Darmanto, Selasa (1/4).
Hary mengatakan pelanggaran pemilu terbagi dalam dua katagori yaitu aspek pidana maupun administrasi. Pelanggaran pidana diserahkan kepolisian sedangkan administrasi jadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Namun demikian, Hary menegaskan penerapan pasalnya sedang dikonsultasikan dalam rapat koordinasi penegakan hukum terpadu beranggotakan unsur kepolisian, kejaksaan dan Panwas. Pelanggaran pidana kasus pemilu terancam hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 12 juta.
Panwaslu memiliki bukti-bukti keterlibatan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu terlibat dalam kampanye PKS. Panwaslu bahkan cukup yakin, dosen tersebut, terlibat dalam kampanye, karena pantauan langsung dilapangan.
“Ada foto-foto dan keterangan-keterangan yang dikumpulkan Panwascam itu. Teman-teman Panwascam yang dilapangan mengatakan, dia terlibat disitu (kampanye),” ujarnya.
Panwas Balikpapan sudah memeriksa Ketua PKS Balikpapan, Umar Faroek serta oknum dosen, Chairil Anwar atas tuduhan pelanggaran kampanye. Kepada Panwas Balikpapan, Umar Faroek mengaku dosen tersebut tidak termasuk dalam struktur acara kampanye PKS Balikpapan.
Chairil Anwar yang ikut memberikan kesaksian juga menyebutkan kebetulan saja berada di lokasi kampanye PKS Balikpapan. Dia hanya mengantarkan temannya yang menjadi salah satu peserta kampanye PKS Balikpapan.
Panwas Balikpapan sejak lama sudah menaruh curiga pada Chairil Anwar yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan politik PKS.Untuk kedua kalinya ini Chairil Anwar terlibat aktif dalam penggalangan kampanye parpol PKS Balikpapan.