Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Caleg PAN Kutim Dan Suaminya Mulai di Sidangkan

177
×

Caleg PAN Kutim Dan Suaminya Mulai di Sidangkan

Sebarkan artikel ini

IMG_0432Sangatta, Wartakutim.comMenindaklanjuti proses hukum yang dialami Caleg Kabupaten Kutim dari Partai PAN Dewi Yanti Layar Kabe dan Suyono, Rabu (7/5) digelandang ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta untuk disidangkan.

Kedua tersangka suami istri itu, di dakwaan melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam pasal 301 jo 55 KUHP, UU No 8 tahun 2012, tentang larangan memberikan, atau menjanjikan sesuatu dalam kampanye, dipidana penjara maksimal 2 tahun penjara .

Sidang Dewi dan Suyono dilakukan terpisah, namun disidangkan majelis hakim yang sama dipimpin Ahmad Ukaya SH, MH.   Kedua tersangka itu, didampingi Penasehat Hukum (PH) Ismail Patadungan SH. Ismail usai pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Subekti dengan anggota Toni Wibisono dan M Mahdi, meminta agar mengajukan eksepsi, untuk itu meminta waktu satu hari. Namun Majelis Hakim hanya memberikan waktu sampai pukul 18.00 Wita untuk membuat eksepsi.

“Sesuai dengan petunjuk, dan surat edaran Mahkama Agung, proses persidangan kasus ini hanya 7 hari. Karena itu, dapat dilakukan hingga malam. Untuk itu, kami minta sidang dilanjutkan untuk eksepsi malam ini,” kata Ukaya. Permintaan hakim disetujui JPU, untuk itu sidang dilanjutkan malam tadi untuk mendengar eksepsi, termasuk mendengar keterangan saksi yang telah dipanggil JPU.

Seperti dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar aturan kampanye, dan dilaporkan pada 9 April lalu oleh Panwas ke Gakumdu.   Caleg Dapil 1 Dewi telah membeli undangan C-6 ke bersama dengan suaminya. Dewi membeli surat suara C-6 dari seorang ‘calo’. Setiap undangan C-6 dihargai Rp 300 ribu perlembar yang juga disertai dengan kartunama Caleg tersebut. Perbuatan itu dilakukan pada masa tenang. Pembelian kartu C-6, juga dilakukan suaminya, Suyono, untuk membantu istrinya.(ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.