Sangatta, wartakutimcom – Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, menegaskan, seruluh Pegawai Negeri (PNS) untuk tidak memperpanjang masa cuti bersama hari raya Idul Fitri. Jika tetap tetap membandel, Sangsi tegas siap menanti.
Dikatakannya, hari Jumat (25/7) merupakan hari kerja terakhir bagi PNS jelang libur Idul Fitri. Selain libur nasional selama dua hari, para abdi negara itu mendapatkan “bonus” libur berupa cuti bersama.
Menurut Ardiansyah, masa libur PNS sangat panjang pada idul Fitri tahun ini, Dia menyebutkan kemungkinan hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Senin (28/7) sehingga masa libur bagi PNS cukup panjang yakni 8 hari lamanya.
“Jika di dihitung hari libur mulai hari Sabtu (26/7) hingga tanggal 1 Agustus, ditambah hari sabtu ,minggu yang merupakan libur kerja. jumlah itu ada delapan hari.”kata Ardiansyah saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Lebih jauh dia menambahkan, Khusus tentang kedisiplinan hari kerja, bagi PNS yang menambah masa liburnya akan di berikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belajar dari pengalaman libur panjang tahun lalu, dikatakannya, pemkab Kutim telah mengeluarkan sebanyak 80 lebih Surat Peringatan (SP) kepada PNS yang memperpanjang masa liburnya.
“Untuk tahun sebelumnya saya sudah menaikkan surat ada 80an surat yang saya sudah tanda tangani. Hasil tahun lalu.”Berbagia” macam. Ada peringatan I, Peringatan II.” Ujarnya.
“Pegawai Negeri yang sudah mendapat peringatan itu sudah lampu kuning. Terkait dengan karirnya, itu nanti dilihat peringatan itu.” Tambahnya Politisi PKS Itu. Jangan menganggap itu hanya sekedar peringatan biasa. itu bisa saja mempengahui sangat mempengaruhi Karir PNS jika ada jenjang kenaikan pangkat.
Ardiansyah, menghimbau kepada seluruh PNS untuk tidak melakukan perpanjangan waktu libur. menurutnya, masa libur kali ini sudah sangat panjang sehingga tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang masa libur lebaran.
“Dihimbau untuk tidak melakukan perpanjangan waktu, sebab ini sudah panjang sekali liburnya.”Ujar Ardiansyah