Berita PilihanPolitik

KPU Kutim tetap Pertahankan Hasil Pleno, Bukan Putusan MK

163
×

KPU Kutim tetap Pertahankan Hasil Pleno, Bukan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto : pkspiyungan.org
Ilustrasi Foto : pkspiyungan.org
Ilustrasi
Foto : pkspiyungan.org

Sangatta, wartakutim.com – Ketua Komisi Pemilihan Kutai Timur, Fahmi Idrus menegaskan, tetap akan mengusulkan calon anggota DPRD Kutim yang akan dilantik 14 Agustus mendatang, berdasarkan penetapan KPU Kutim.

Dikatakannya, Meskipun ada pentunjuk Mahkama Konstitusi (MK), terkait dengan pelaksanaan putusan MK No 100723PHPU.DPRD XII/2014 yang dibacakan 26 Juni lalu di MK, yang di dalamnya memuat pembagian kursi, namun KPUD Kutim menyatakan tidak akan melaksanakan pembagian kursi berdasarkan tabel dalam putusan MK, tapi hanya akan melaksanakan amar putusan yang menolak gugatan Partai Demokrat yang menuntut perhitungan ulang surat suara di Dapil Kutim III.

“Amar putusannya akan kami laksanakan, tapi isi putusan termasuk pembagian kursi seperti dalam putusan, biarpun ada petunjuk MK, tidak akan kami laksanakan. Apalagi, yang meminta petunjuk adalah Partai Gerindra, yang notabena tidak ada kaitan dengan putusan itu.”Jelas Fahmi saat dihubungi melalui HP, kemarin. Dia menambahkan KPU hanya berpedoman pada hasil pleno KPU.

Terkait dengan data dalam putusan itu, Fahmi tak mau komentar dari mana asal usulnya. Meskipun dalam petunjuk MK bernomor 40/PAN MK/B2014, menyatakan bahwa karena data pembagian kursi itu dari KPUD, maka wajib dilaksanakan, namun KPUD menyatakan tetap tidak akan melaksanakan pembagian kursi berdasarkan putusan MK.

Ditanya mengenai pemeriksaan anggota KPUD Kutim di polisi terkait dengan data yang diduga palsu, Fahmi juga berkelit. “Kalau masalah hukum, siapapun bisa saja lapor. Saya tak komentar terkait dengan masalah pemeriksaan dipolisi, termasuk kaitan dengan data yang diserahkan dalam sidang di MK,” katanya.

Seperti diketahui, masalah pelantikan anggota DPRD Kutim masih akan ternoda dengan polemik karena ada yang meminta putusan MK ditegakkan, sementara ada juga yang minta penetapan kursi berdasarkan pleno KPU dilaksanakan. Polemik ini muncul, meskipun gugatan ditolak, karena KPUD Kutim telah memberikan data palsu yang termuat dalam putusan MK. Akibatnya, empat kursi jadi rebutan 8 orang celeg, dari partai berbeda.

Dalam putusan MK, pada halaman 27, dalam tabel perolehan suara di Dapil 3 Kutim, Golkar, Gerindra, Demokrat masing-masing dapat 2 kursi, sedangkan PAN, PPP, Hanura,PKPI masing-masing dapat kursi 1. Sementara pada hasil pleno penetapan KPUD, 7 partai dapat kursi, dimana Partai Golkar, Demoktrat, PPP dapat 2 kursi sedangkan Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra masing-masing dapat 1 kursi. Jadi pada putusan MK, PPP kehilangan 1 kursi, PDIP, dan PKS, Nasdem jadi kosong. Sementara Hanura dapat kursi, Gerindra bertambah 1 kursi, PKPI dan PAN mendapat kursi masing-masing 1. (Ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.