Berita PilihanPeristiwa

Puluhan Karyawan PT KTE Dan Mitra Kontraktor, Demo Di Kantor Kejari Sangatta

159
×

Puluhan Karyawan PT KTE Dan Mitra Kontraktor, Demo Di Kantor Kejari Sangatta

Sebarkan artikel ini
Andi Arafa melakukan Orasi di depan Kantor Kejari Sangatta
Andi Arafa melakukan Orasi di depan Kantor Kejari Sangatta
Andi Arafa melakukan Orasi di depan Kantor Kejari Sangatta

Sangatta, WARTAKUTIM.com – Sekitar 50 orang karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE) dan mitra Kontrator PT KTE melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Sangatta yang terletak Bukit Pelangi Sangatta, Senin (29/9) pukul 10.15 Wita. Mereka menuntun agar barang bukti yang disita kejaksaan dari kasus Anung dan Apiandi berupa Dana seniali Rp567 milliar di kembalikan kekas daerah.

“Kami minta uang yang disita dikembalikan ke Pemkab Kutim, sehingga hak-hak karyawan segera diselesaikan,” kata koordinator aksi Andi Arafah dalam orasinya didepan kantor Kejari Sangatta, Senin (29/9).

Andi M Arafah selaku manager kemitraan PT KTE dan Andy Wijaya sebagai koordinator kontraktor PLTGB, menyebutkan uang yang disita harus masuk kas daerah, selain itu mereka menilai Kejaksaan Negeri Sangatta tidak menjalankan petunjuk Ketua Kamar Pidana MA menyebabkan karyawan PT KTE serta kontraktor terkena imbas yakni belum dibayarkannya hak-hak karyawan baik gaji maupun biaya kerja.

Dalam aksi unjukrasa itu, karyawan PT KTE ini meminta kejaksaan segera melakukan eksekusi barang sitaan yang ada di sejumlah bank diantaranya Bank Mandiri,Bank BNI 1946, BPR Kutai Timur serta 36 bilyet deposito pada Bank IFI yang kesemuanya bernilai Rp576 M.

Usai menggelar orasi, para pengujuk rasa, ditemui oleh kepala kejasaan negeri sangatta Tety Syam, SH,.MH untuk melakukan hearing terkait dengan permasalahan ini. Pada pertemuan dengan Kajari Sangatta, karyawan PT KTE ini meminta kejaksaan segera melakukan eksekusi barang sitaan yang ada di sejumlah bank diantaranya Bank Mandiri,Bank BNI 1946, BPR Kutai Timur serta 36 bilyet deposito pada Bank IFI yang kesemuanya bernilai Rp576 M.

Namun dalam pertemuan dengan Kajari Sangatta Tety Syam serta pejabat lainnya, para karyawan menyadari apa yang terjadi serta upaya yang dilakukan Korps Adhyaksa untuk menyelamatkan uang hasil penjualan saham PT KPC.

“Kejaksaan selama ini telah berupaya agar semua asset dan barang bukti yang disita selama ini bisa dieksekusi, namun dalam amar putusan majelis hakim bahwa uang disita dan dimasukan ke kas negara,” terang Kajari Tety Syam.

Disebutkan, sejumlah uang yang berhasil diblokir dan dijadikan barang bukti sebagian telah dieksekusi dari beberapa bank namun ada bebarapa aset yang ternyata sempat dialihkan bahkan telah menjadi sebuah SPBU di Jakarta.

“Kejaksaan hanya menjalankan amar vonis MA saja, berbeda dengan amar putusan Mujiono disebutkan dengan jelas uang sebesar tujuh puluh miliar rupiah yang disita dan diserahkan ke kas negara cq kas daerah,” ungkap Suganda, salah seorang jaksa yang ikut memberikan penjelasan kepada perwakilan pengunjukrasa.

Setelah mendapat penjelasan kejaksaan, para pengunjukrasa langsung menuju gedung DPRD Kutim untuk meminta dukungan para wakil rakyat. Namun, sayang mereka semua anggota DPRD sedang dinas luar. “Agenda pertemuan akan dilakukan pekan depan,”terang Andi Arafah