Berita Pilihan

Kejari Sangatta Mengendus Asset Milik KMEB Di Luar Kutim

154
×

Kejari Sangatta Mengendus Asset Milik KMEB Di Luar Kutim

Sebarkan artikel ini
6334-203
Ilustrasi | Foto : Terasjakarta.com

Sangatta, WARTAKUTIM.com  – Kejaksaan Negeri Sangatta, mulai mengendus keberadaan aset-aset milik Perusahaan daerah PT Kutai Timur Energi (KTE), yang telah berganti nama jadi Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) di beberapa daerah di luar Kutim. Aset tersebut diduga merupakan turunan kasus korupsi dari hasil penjualan sahan Pt. Kaltim Prima Coal ke Bank yang menjadi milik Bank Indonesia Finance and Invesmen(IFI).

Salah satu aset jaminan pemilik Bank IFI adalah tanah dimana di lokasi itu ada pompa bensin di Jakarta, di Jalan Teragong. Barang bukti ini ternyata telah disewakan manajeman PT KMEB, ke pemilik lamanya, dengan nilai Rp25 miliar dalam jangka waktu 5 tahun. Dana senilai itu telah diterima oknum manajeman PT KMEB, namun tidak diketahui kemana alirannya.

Munculnnya issue penggunaan barang bukti yang diduga disewakan manajemen PT KMEB dijelaskan Kajari Sangatta Tety Syam SH, dalam pertemuan dengan puluhan karyawan PT KTE, di Kantor Kejari Sangatta, Senin (29/9) kemarin, yang menuntut agar barang bukti KTE bernilai ratusan miliar rupiah, dikembalikan ke KTE, agar karyawan KTE yang telah 4 tahun tidak gajian, itu dibayar.

Dalam penjelasannya di hadapan perwakilan karyawan dipimpin Andi Arafa, serta kontraktor KTE, yang mengaku belum dibayar PT KTE, Kajari mengakui, dalam kasus korupsi KTE, ada barang bukti ratusan miliar rupiah. Salah satunya adalah barang bukti yang disita dari Bank IFI, dimana KTE menyimpan dana senilai Rp78 miliar. Namun setelah bank IFI di liquidasi, pemilik Bank IFI mengembalikan dana PT KTE, dalam bentuk aset tanah, yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta, dan Sumatra.

“Salah seorang direktur PT KMEB, mengakui telah menerima dana itu. Tentu, karena ini barang bukti, telah disewakan secara ilegal, karena itu kami dari Kejari akan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Saat ini kami sedang meminta petunjuk dari atasan kami, untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” jelas Tety Syam, Senin Kemarin.

Dia menambahkan, dalam kasus ini, ada dua kemungkinan jerat hukum yang digunakan. Pertama, penggelapan barang bukti, atau bisa menggunakan pasal korupsi. ?Hanya karena ini masih penyelidikan, kami belum bisa menjelaskan secara detail,? jelas Tety Syam.

Sekedar diketahui, pemilik bank IFI telah menyerahkan aset berupa tanah di Jalan Teragong, yang diperkirakan senilai Rp18 miliar. Juga ada perumahan di Bintaro senilai Rp8 miliar, termasuk Perumahan di Lampung, yakni perumahan Kimiling Estate, yang diperkirakan senilai Rp38 miliar. Namun, aset yang kini dalam penguasaan PT KMEB ini, menurut Kejari, masih status barang bukti, dan belum jelas diapa yang kuasai. Untuk itu pihaknya akan melakukan penyelidikan kasus ini. (ima)