Politik

Berikut 10 Hal Yang di Tetapkan Dalam Perpu Pilkada Langsung

125
×

Berikut 10 Hal Yang di Tetapkan Dalam Perpu Pilkada Langsung

Sebarkan artikel ini
Pidato SBY | Foto : tempo.co
Pidato SBY | Foto : tempo.co
Pidato SBY | Foto : tempo.co

Jakarta, Wartakutim.com – Presiden RI Susilo Bambang Hudoyhono atau yang bisa sapa SBY telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung. Perpu itu dikeluarkan sebagai pembatalan terhadap Undang Undang No 22 Tahun 2014 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara tidak langsung yang belum lama ini disahkan oleh Legislator Senayan DPR RI. (Baca : Presiden Menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU Pilkada Tidak Langsung.)

Dalam isi Perpu tersebut yang telah ditanda tangani Presiden Ke 6 indonesia itu, pada Kamis (2/10) memuat 10 ketentuan dalam pelaksanaan pemilukada tidak langsung.

Merurut SBY, dalam pelaksanaan Pilkada langsung selama ini, diperlukan adanya perbaikan dalam penyelenggaraannnya, sehingga pihaknya sangat perlu mengambil langkah dalam melakukan perbaikan penyelenggaraann pilkada langsung tersebut.

Dikatakannya, untuk itu pihak memasukkan 10 hal dalam penyelenggaraan pemilukada langsung agar adannya perbaikan dalam penyelenggaraan pemilukada langsung, sehingga tidak mencederai hak rakyat dalam berdemokrasi

“Perbaikan itulah telah disampaikan dalam berbagai kesempatan dan telah dimasukkan dalam Perpu Nomor satu tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota secara langsuung,”Kata SBY dalam Pidatonnya di Istana Negara, yang dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu, Kamis (2/10) malam

Berikut 10 Hal yang termuat dalam Perpu Nomor 1 tahun 2014 :

  1. Calon kepala daerah terlebih dahulu melakakan uji Publik calon kepala Daerah sebelum ditetapkan menjadi calon Kepala daerah Gubernur, Bupati atau Walikota.
  2. Pemotongan Anggaran Pilkada Langsung Secara Siknifikan.
  3. Mengatur Kampanye dan membatasi Kampanye terbuka.
  4. Akuntabilitas dana Kampanye bagi masing masing calon Kepala daerah.
  5. Melarang politik uang (Money Politik) dalam pelaksanaan Pilkada Langsung dan membayar parpol sebagai syarat dalam mengajukan calon.
  6. Melarang Fitnah dan kampanye hitam dalam pelaksanaan Pilkada langsung. apabila ada salah satu calon yang melakukan fitna kepada calon lain maka di tindak secara hukum yang berlaku.
  7. Melarang aparat Birokrasi seperti PNS dilarang mendukung salah satu calon yang maju pada Pilkada langsung.
  8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada tidak langsung
  9. Menyelesaikan sengketa hasil pilkada secara akuntable, Pasti dan tidak berlarut larut dan Perlu ditetapkan pengawasan yang efektif agar tidak terjadi kolusi atau penyuapan.
  10. Mencega kekerasan dan menuntut tanggungjawab calon atas kepatuhan hukum para pendukung calon pada pilkada langsung.

Polling Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

  • 1,Sofyan-Rizal (AN-NUR) (25%, 1 Votes)
  • 4. Rusmadi-Safaruddin (25%, 1 Votes)
  • 2. Syaharie Jaang-Awang Ferdian (JADI) (25%, 1 Votes)
  • 4. Rusmadi-Safaruddin (25%, 1 Votes)

Total Voters: 1

Loading ... Loading ...