Wartakutim.com | SANGATTA ; Kepala Badan Pertanahan Nasional Kutim Edison Lumban Batu, SH, MH, menyatakan belum pernah menerima berkas pengurusan HGB (Hak Guna Bagunan) bukan HGU (Hak Guna Usaha) dari PT KMEB (Kutai Mitra Energi Baru).
“Setiap permintaan atau surat masuk untuk pengurusan sertifikat itu kan diregistrasi. Lihat saja diregistrasi, adalah permintaan seperti itu dari KMEB. Kan belum ada, jadi apa yang mau diurus,” katanya, saat ditanya tentang keluhan lambannya pengurusan HGB PT KMEB, di BPN.
“Tidak mungkin HGB itu diurus sampai 3 bulan. Di BPN, sudah sangat jelas tempo pengurusan itu, asalkan persyaratan lengkap pasti selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” lanjut Edison.
Karena itu, Edison menyayangkan jika pihak KMEB menyatakan dipersulit, padahal berkasnya saja belum ada masuk di BPN. “Kalau ada pegawai di sebut tidak masuk, silakan cek absen. Semua selalu ada, kecuali ada tugas di luar,” katanya.