Sangatta, Wartakutim.com – Walau sudah menetapkan beberapa tersangka kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Aspirasi Dewan, Kejaksaan Negeri Sangatta (Kejari Sangatta) hingga kini masih belum mampu mengungkap pelaku sesungguhan yakni Aspirataor atau yang mengajukan Bansos tersebut
Menurut Advokat asal asal Jakarta yang juga sebagai Pakar Hukum administrasi negara, Afriadi Putra, S.H, untuk menjerat aspirator atau pemilik bansos seharusnya dapat di lakukakan kejari, namun tergantung cara penanganan yang dilakukan kejari, dalam hal ini penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sangatta.
“Kalau mereka sudah melakukan proses administratif yang benar namun didalamnya terdapat penyelewengan, misalnya untuk Bansos itu diajukan Rp 30 Juta, lantas yang di berikan kepada yang mengajukan bansos itu hanya Rp 15 juta, pemilik aspirasi itu dapat lepas tangan” ujar Afriadi kepada wartakutim.com belum lama ini.
Afriadi menambahkan, walaupun ada diel diel didalamnya, untuk penerimaan dana bansos itu, namun seharusnya anggota dewan pemilik bansos itu ikut bertanggung jawab karena dia yang menentukan penerimaan itu.
Kasus ini Kata Alfriadi, hampir sama dengan kasus yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar), menurutnya antara pemerintah daerah (Pemda) dengan DRPR saling membutuhkan dalam menganggarkan bansos itu.
“Pemerintah dalam mengajukan anggaran harus persetujuan DPRD, kalau Pemerintan tidak menyetujui pengajuan angggaran untuk bansos aspirasi dewan jangan harap DPRD mau menyetujui anggaran lainnya yang akan di ajukan oleh pemda”terangnya.
Lebih lanjut Afriadi, untuk menjerat aspirator pemilik bansos, walaupun koordinator berusaha melindungi aspiratornya itu dapat dilakukan oleh kejari, seharusnya melalui jalur lain yakni dengan meminta audit dari BPK, untuk mencari aliran dana dari aspirator Bansos tersebut.
“Inilah sulitnya mengungkap kasus Korupsi Bansos aspirasi Dewan karena itu dilakukan secara berjamaa, yang tidak hanya melibatkan dewan dan koordinatornya, beberapa didalamnya juga ikut terlibat dalam kasus itu, jadi ini bisa dikatakan kasus korupsi berjamaa” Paparnya.
Namun untuk mengungkap kasus itu kata Afriadi, kejari harus serius dan memahami betul rentetan kejadiannya, jika kejari sudah menetapkan beberapa tersangka, yang mana dijadikan tersangka adalah koordinator itu merupakan pintu masuk dalam mengungkap skandal korupsi dana bansos.
“Saya yakin kejari jika sudah mengungkap tersangka, itu berarti ada niat kejari dalam memburu pemain utama dalam bansos itu, kemungkinan kejari sangatta menyelusuri itu dari pinggir pinggirnya terlebih dahulu kemudian nantinya baru ke bagian tengahnya yakni pelaku sesungguhnya” Ungkapnya.