SANGATTA. Anggota DPRD Kutim dari Partai Buruh Piter Palinggi melaporkan dugaan SK PAW (Penggantian Antar Waktu) atas dirinya dianggap palsu, ke Polres Kutim. Piter merasa ada kejanggalan dalam surat PAW karena tidak sesuai aturan yang berlaku diinternal partai buru. “SK tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, makanya saya laporkan,” jelasnya.
Kepada wartawan, sebelum sidang paripurna, Piter Palinggi membenarkan adanya laporan ke polres Kutim. Diakui, laporan itu masuk polisi pertengahan September lalu. Dijelaskan, ia baru mengetahui adanya SK “abal-abal” ini dari unsur pimpinan DPRD Kutim. Dimana surat PAW tersebut terbit atas nama dirinya. Padahal, kata dia, pimpinan Partai Buruh di tingkat pusat maupun daerah tidak mengeluarkan surat PAW bagi anggotanya yang menjadi anggota DPRD.
“Setelah saya pelajari ternyata SK yang diterima unsur pimpinan dewan banyak kejanggalan. Diantaranya, kop surat partai yang memiliki dua lambang. Pertama lambang Partai Buruh, dan kedua Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD),” katanya.
Tak hanya itu, kejanggalan lain yang terdapat dalam SK tersebut yakni pihak yang bertanda tangan bukanlah unsur Partai Buruh, melainkan mantan unsur PBSD. Dalam surat itu ada tanda tangan Rahman Fammasi selaku wakil ketua partai dan Sekertaris Imam Sugandi.
“Saya tanya Pak Rahman, katanya tidak pernah menandatangani surat itu. Sementara saya tidak mengenal Imam Sugandi. Tapi kenapa ada tanda-tangannya. Saya bukannya tidak legoyo jika di PAW. Asalkan yang memproses dan mengeluarkan surat rekomendasi PAW itu benar Partai Buruh. Ini kan bukan, makanya saya binggung dan memilih melaporkan ini ke polisi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Alfian Aswad membenarkan dirinya telah dimintai keterangan di polisi mengenai SK PAW Piter Palinggi. Sebab, ia telah memproses surat PAW atas nama Piter Palinggi. “Tadi pagi ada anggota Polres yang meminta keterangan terkait SK PAW ini. Ya saya jelaskan sesuai dengan faktanya,” katanya.
Menurutnya, ia tidak dapat menyimpulkan bahwa SK PAW tersebut asli atau palsu. Persoalan palsu atau tidak ia menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidikinya. Namun mengenai proses surat PAW ini sudah sampai di gubernur.
Dijelaskan, SK PAW atas nama Piter Palinggi memang ada dua. Sehingga unsur pimpinan dewan berinisiatif mempertanyakan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim. Oleh KPU, pimpinan diminta untuk menunjuk pengganti. Namun pimpinan ragu atas rekomendasi KPU itu. “Kami masih ragu dan belum bisa mengambil keputusan,” katanya.
Karena ragu, pimpinan mengundang KPU dan Bagian Hukum Pemkab Kutim untuk hearing terkait SK PAW itu. Adapun hasilnya, berdasarkan keputusan bersama dengan melihat aspek hukumnya maka Hearing itu memutuskan untuk tetap melanjutkan proses PAW.
“Kami proses karena undang-undang sudah mengatur. Jika selama 7 hari setelah surat masuk tidak ditindak lanjuti maka prosesnya tetap berjalan. Kami pun tidak mau melanggar, kami juga bisa dituntut secara hukum jika tidak memproses SK itu,” katanya. (ima)