wartakutim.com | SANGATTA — Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan pelayanan dalam pengelolan zakat dan meningkatkan manfaat zakat sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Sehingga hal ini kemudian patut disosialiasasikan kepada seluruh pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baik dari tingkatan nasional hingga daerah. Pada Senin (30/9) kemarin, sosialisasi UU 32 tentang pengelolaan zakat berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, acara itu sendiri dirangkai silaturahmi antara pengurus Baznas dengan Pemkab Kutai Timur.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman, yang didampingi oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Mugeni, dan Ketua Baznas Kutim Andi Abdurrahman. Selain itu nampak pula Asisten Tata Praja Syafruddin, Kadisnakertrans Abdullah Fauzie, serta seluruh pimpinan SKPD dan Camat dari 18 kecamatan se-Kutim yang mengikuti kegiatan sosialiasi tersebut hingga usai. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialiasi yang dilakukan oleh pihak Baznas sangatlah penting. Hal ini terkait dengan pengelolaan zakat yang dimulai dari struktur pengurus zakat, program pemberdayaan zakat, hingga hal-hal teknis dimana zakat tersebut dapat bermanfaat.
“Kenapa perlu disosialiasikan, karena memang sangat penting untuk disampaikan kepada semua pihak, terutama pengurus-pengurus Baznas di Kutim. Mereka ini adalah orang yang diberikan amanah untuk mengurus zakat baik ditingkat kabupaten hingga desa. Untuk itu kemudian diundang pemateri dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim dalam acara sosialiasi ini. Apalagi Kutai Timur seringkali dijadikan jujukan bagi daerah-daerah lain di Kaltim dalam mempelajari pengelolaan zakat,”terang Wabup disambut tepuk tangan seluruh peserta sosialiasi.
Sebagai daerah yang seringkali dijadikan percontohan oleh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dalam hal pengelolaan zakat, pihak Baznas Kutim tidak boleh stagnan. Untuk itu diperlukan peningkatan kemampuan seluruh pengurus, salah-satunya dengan memahami Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat. “Dengan memahami Undang-undang tersebut maka kita akan mudah mengaplikasikan keseluruhan isi dari UU yang menjelaskan pengelolaan zakat. Seandainya potensi zakat di Kutim dapat ditingkatkan semaksimal mungkin, maka di Kutim dalam kurun waktu singkat. Yang namanya sejahtera akan hadir, hingga hilanglah persoalan terkait kemiskinan. Dengan potensi yang dilakukan sekarang saja, sudah mampu menghasilkan program yang luar biasa. Ada bedah rumah, ada kegiatan penunjang ekonomi yang produktif, pemeriksaan kesehatan, dan berbagai kegiatan-kegiatan lainnya,” terang Ardiansyah Sulaiman.
Dari laporan Pj Ketua Baznas Kutim Andi Abdurrahman diketahui bahwa dari saldo tahun 2012, lalu zakat profesi/maal, infaq dan shadaqoh, zakat fitrah, dan hibah dari Januari hingga Agustus 2013 terkumpul dana sekitar Rp 6 Miliar. Jika Surat Keputusan (SK) Bupati untuk zakat profesi, dan bagi mereka-mereka yang tidak termasuk hitungan dalam zakat profesi yang kemudian memberikan infaq dan shadaqoh. Lalu diterapkan dengan baik, semisal masing-masing memberikan infaq sebesar Rp 50.000 tiap bulan dengan kelipatan Rp 200.000. Maka menurut Wabup jika dikalikan dengan jumlah penduduk Kutim yang mencapai 530.000 jiwa, maka dapat dikumpulkan Rp 10 Miliar dalam satu bulan, dikalikan 12 bulan atau satu tahun dapat mencapai Rp 120 Miliar. “Itu seandainya dilakukan, nach dengan hitungan seperti itu saja sudah mampu menghasilkan dana yang luar biasa. Untuk saat ini yang rutin adalah para guru, untuk itu terimakasih atas kerjasamanya pak Iman Hidayat (Kadisdik Kutim, Red),” jelas Wabup.
Asiten Kesra Mugeni ditemui usai acara menyebutkan bahwa kemapuan Baznas Kutim dalam menghasilkan pemberdayaan zakat, telah diakui oleh pengurus-pengurus Baznas dari Kabupaten/Kota di Kaltim. Untuk itu seperti yang dipesankan oleh Bupati dan Wakil Bupati, pengurus Baznas Kutim harus dapat meningkatkan kemampuan dan tidak boleh puas dengan segala pencapaian yang telah dihasilkan hingga saat ini. “Dari laporan yang saya dapatkan, penyaluran yang dilakukan oleh pihak Baznas Kutim hingga Agustus 2013 mencapai nominal Rp 5,6 Miliar. Dengan penyaluran untuk program-program andalan seperti Kutim Peduli, Kutim Sehat, Kutim Taqwa, Kutim Sejahtera, Kutim Cerdas, Bedah Rumah untuk 99 unit dengan nilai perunit sebesar Rp 22 juta lebih. Program tersebut turut mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu kami berharap seluruh PNS dan TK2D dapat memanfaatkan Baznas sebagai wadah untuk mengumpulkan zakat profesi sesuai dengan SK Bupati Isran Noor,” ucap Mugeni. (kmf3/imran/adv)