WARTAKUTIM.COM || SANGATTA ; Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan Komisi IV DPR RI telah melakukan pembahasan terkait dengan permasalahan Enclave kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), namun diakuinya dokumen hasil pembahasan itu masih belum diterimanya hingga saat ini.
“SKnyan (Surat Keputusan) sudah ada tapi Lampiran tatibnya dan Petanya belum saya dapatkan,” Ujar isran kepada wartawan di area Pekan raya Expo Kutim, Selasa (8/10) kemarin.
Isran memastikan adanya pengurangan luas area yang akan di enclave di dua kecamatan itu yakni kecamatan Sangatta Utara dan kecamatan Teluk Pandan. Dari hasil keputusan sebelumnya antara Pemkab Kutim dengan menteri Kehutan RI, bersama DPR RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kutim, luas wilayah yang akan di Enclave seluas 17.355 Hektar akan disusutkan menjadi 7 ribu hektar lebih.
“kurangi ndak apa apa, kita tidak berdaya dengan pengurangan itu, tetapi kami telah membuat perda terkait tata ruang itu dan sesuai dengan usulan semula”Katanya.
“Yang penting kita selesaikan Perda dulu, kalau nanti dikurangi kita mau konsultasikan ke Pemprov dan pusat “tambahnya
Untuk dua Kecamatan itu Kata Isran Noor akan tetap menggarkan untuk pembangunan menggunakan dana APBD Kutim 2014, walaupun status dua kecamatan itu masuk diwilayah TNK.” Mau menganggarkan hutan atau menganggarkan manusia. Manusiakan banyak disitu” Tegas Isran