
Paser – Pengadilan Negeri Tanah Grogot memvonis bebas Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah dan pejuang lingkungan asal Muara Kate, dalam perkara dugaan pembunuhan Rusel Totin.
Dalam putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, majelis hakim menyatakan Misran tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan berat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi tidak mampu menunjukkan keterlibatan terdakwa.
Selama persidangan, hakim menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya keterangan saksi yang saling bertentangan, tidak dihadirkannya barang bukti utama berupa senjata tajam, serta inkonsistensi kronologi kejadian yang disampaikan. Salah satu saksi bahkan dinilai memberikan keterangan yang tidak logis dalam menggambarkan peristiwa.
Majelis hakim juga mengakui adanya latar konflik antara warga Muara Kate dan Batu Kajang dengan aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum desa. Penolakan warga terhadap hauling tambang tersebut sebelumnya telah memicu ketegangan dan menelan korban jiwa.
Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate menilai vonis bebas ini menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum. Mereka menyoroti proses penyidikan dan penuntutan yang dinilai bermasalah, termasuk dugaan tekanan terhadap saksi dan tidak lengkapnya berkas perkara yang diterima tim pembela.
Selain itu, jaksa penuntut umum dinilai gagal menghadirkan bukti kunci dan tidak mampu membangun konstruksi perkara secara meyakinkan di persidangan. Di sisi lain, desakan aparat untuk menempuh upaya kasasi atas putusan bebas juga dikritik karena dinilai tidak menyentuh substansi pencarian pelaku sebenarnya.
Tim advokasi mendesak kepolisian untuk membuka kembali penyidikan guna mengungkap pelaku pembunuhan Rusel Totin secara objektif dan transparan. Mereka juga meminta pertanggungjawaban aparat yang terlibat dalam penanganan perkara ini, serta mendorong evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus ini turut menyoroti persoalan lebih luas terkait konflik ruang hidup masyarakat dengan aktivitas industri ekstraktif, khususnya penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara yang selama ini menjadi sumber ketegangan di wilayah tersebut. (rs)












