wartakutim.com || Sangatta :Sembrautnya pengendara roda empat maupun roda dua yang memarkirkan kendaraannya di bibir jalan pasar Teluk Lingga tepatnya di Kelurahan Teluk Lingga kecamatan Sangatta Utara tampaknya membuat geram Camat Sangatta Utara Didik Herdiansyah.
Ia mengatakan, pengendara roda 2 maupun 4 yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sangat mengganggu pengendara yang lain untuk lewat. Selain itu, menurut Didik, yang menjadi masalah pokok ialah, tempat parkir di gunakan bukanlah lahan parkir khusus pasar, melainkan jalan los pemerintah yang notabene dilarang bagi pengendara untuk sembarangan memarkir.
“Mengenai parkiran Teluk Lingga sampai saat ini sudah banyak komplen. Karena selain terganggunya arus lalu lintas, juga adanya pungutan liar yang di lakukan oleh oknum yang mengaku sebagai tukang parkir. Ini sangat mengganggu sekali. Jadi saya harap agar kiranya kepala UPTD Pasar Induk Sangatta Pasombaran ambil alih dan memberikan teguran,”pinta Didik.
Selain itu, Didik juga menyaranan agar kiranya Pasar Teluk Lingga di berikan Plat rambu, plat larangan parkir di daerah tersebut dan kalau perlu membuatkan perda tentang larangan parkir. Karena dengan seperti itu, maka akan di pastikan tidak ada lagi yang parkir di bibir jalan sembarangan.
“Pasti akan berkurang yang berbelanja di Pasar Teluk Lingga (PTL), jadi bisa lari ke Pasar Induk Sangatta (PIS). Ini juga biar menjadi teguran langsung buat pedagang PTL agar tidak lagi berjualan di situ,”pesan Didik kepada Pasombaran belum lama ini.
Saat di konfirmasi oleh media, Kepala UPTD PIS Pasombaran mengatakan sudah melakukan diskusi dan mengusulkan ke Dishubkominfo untuk melakukan pelarangan parkir sembarangan di bibir jalan PTL.
“Kita sudah usulkan itu ke Dishub, rencananya kita akan kerja sama. Jadi ita tinggal tunggu waktu tepat saja lagi untuk eksekusi,”kata Pasombaran.