Politik

Carut Marut Daftar Pemilih Tetap Di Kutim

145
×

Carut Marut Daftar Pemilih Tetap Di Kutim

Sebarkan artikel ini
Logo PDIP  Foto : BeresNews.com
Logo PDIP
Foto : BeresNews.com

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kutai Timur, Agiel Suwarno, mengatakan penetapan jumlah Daftar pemili Tetap (DPT) oleh KPU Kutim terdapat banyak permasalahan di hampir semua dapil di Kutim. Dia meminta agar KPU Kutim untuk mencermati dan meneliti kembali penambahan jumlah DPT yang sudah di tetapkan.

Menurut Agiel, tindakan yang dilakukan KPU Kutim dalam penambahan jumlah DPT dibeberapa dapil, tidak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan pelanggaran hukum dan ada indikasi dalam pengelembungan suara pada pemilu Legislatif 2014.

“Ada 32 TPS di dua dapil terjadi penambahan Jumlah DPT yang sangat signifikan tanpa mencantung nomor induk KK maupun NIK (Nomor induk Kependudukan) dalam daftar DPT Itu, Kata Agiel saat ditemui di sekertariat DPC PDIP Kutim di jalan Pinang Dalam, Minggu (3/11) malam.

“Dari data yang kami dapatkan. DPT yang hilang dari DPSHP hampir sekitar 7 ribuan, sedangkang penambahan jumlah DPT bertambah 5 ribuan. itu baru 32 TPS di dua Dapil. Jumlah TPS yang ada dikutim saat ini enam ratusan  lebih TPS. dan saya yakin hampir semua TPS dikutim bermasalah dengan penambahan jumlah DPT Itu. Lanjutnya.

Sebelum penetapan DPT itu kata Agiel, dari DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) ke DPT banyak nama yang dihilangkan KPU, dan menggantinya dengan nama yang baru.

“Beberapa nama telah dihilangkan oleh KPU, bahkan nama caleg Kutim ada yang tidak terdaftar dalam DPT padahal mereka merupakan warga lama di Kutim. malahan yang dimasukkan itu warga yang baru yang kurang jelas keberadaannya.”Ungkap angota DPRD kutim ini.

Agiel lebih lanjut mengatakan, permasalahan ini telah disampaikan ke KPU kutim. Namun tidak mendapat tanggapan sama sekali dari KPU Kutim. Dan pihaknya juga telah menyurat ke KPU dan Panwaslu Kutim terkait dengan permasalahan ini.

“Kami sudah melayangkan surat ke KPU dan Panwaslu, jika permasalahan ini tidak ditanggapi oleh KPU Kutim, maka kami akan membawah permasalahan ini DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan akan menggugat KPU Kutim.” Jelasnya

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.