Peristiwa

Kutim Setuju BKT Dibubarkan

243
×

Kutim Setuju BKT Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Dari kiri Ketua Komisi III Kasmidi Bulang, Bupati Isran Noor, Ketua Pansus DPRD Thohari Azis ,dan Asisten Ekonomi Pemkot Muhammad Nur menandatangani berita acara pertemuan membahas Kapal Feri Cepat .
Dari kiri Ketua Komisi III Kasmidi Bulang, Bupati Isran Noor, Ketua Pansus DPRD Thohari Azis ,dan Asisten Ekonomi Pemkot Muhammad Nur menandatangani berita acara pertemuan membahas Kapal Feri Cepat .

SANGATTA-  Berita acara  penekenan mengenai jasa pelayanan kapal cepat ‘water jet ferries’ Trans Kalimantan Timur  oleh Bupati Kutim Isran Noor, Ketua Komisi III DPRD Kutim Kasmidi Bulang,   Asisten Tiga Pemkot Balikpapan Muhammad Nur, dan Ketua Pansus DPRD Balikpapan Thohari Azis pukul 10 Wita, di lantai 2 ruang Tempudau, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (7/11) disaksikan rombongan Pemkot Balikpapan, anggota DPRD Kutim Faizal, Muhammad Tim, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kutim Rupiansyah, Kepala Bagian Perlengkapan Setkab  Kutim Alfian, serta undangan terhormat lainnya sebagai tindak lanjut pembahasan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim yang merupakan hasil kerja sama antar empat daerah (Kutim, Bontang, Paser, dan Balikpapan) dengan PT Agro Bintang Dharma Nusantara.

Ada dua poin penting  kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan itu yang dituangkan dalam berita acara. Yang pertama, pada prinsipnya Pemkab Kutim setuju dengan pembubaran PT  Bintang Kaltim Transports (BKT).  Dan, kedua,  Kutim sepakat kalau Pemkot Balikpapan menjadi inisiator pertemuan 4 daerah tingkat dua (Kutim, Balikpapan, Bontang dan Penajam Paser Utara) dalam rangka koordinasi, serta konsultasi dengan gubernur Kaltim tentang penyelesaian permasalahan Kapal Fery Cepat (KFC).

Bupati Kutim Isran Noor menyatakan, secara de fakto konsorsium sudah bubar dengan sendirinya. Itu terjadi ketika usaha bisnis transportasi melibatkan dua kabupaten, dan dua kota di Kaltim tidak lagi beroperasi karena terkait dengan ranah hukum.

“Pemkab Kutim sebenarnya, tidak mau persoalan ini laruyt-larut, dan ingin cepat selesai dan tuntas,” tandas Isran Noor dalam arahannya, kemarin.

Bupati Kutim menyatakan, sebenarnya urusan itu sudah selesai sejak adanya putusan pengadilan. Hanya saja, karena Balikpapan punya kepentingan ingin meraih  penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah, maka  itu  harus dituntaskan administrasinya secara benar.

Sedangkan Ketua Pansus DPRD Balikpapan Thohari Aziz menyatakan, pihaknya melakukan kunjungan kerja di di Kutim dalam rangka mencari jejak data mengenai adanya usaha bisnis transportasi. “Karena pemerintah ini satu, hanya pejabatnya yang ganti-ganti. Untuk itu data administrasi kerjasama ini perlu ada titik temu.

“Karena saya tidak tahu persis masalah ini, maka saya persilahkan kepada Haeruddin, tim kami untuk mengurainya. Mungkin dia lebih tahu masalah ini,” Thohari Aziz mempersilahkan. Haeruddin selaku tim Pansus DPRD Balikpapan menyatakan, dua unit KFC tersebut dibeli seharga 400 ribu dollar, Masing-masing daerah dibebani biaya sebesar 20 persen dari total harga KFC tersebut. (kmf2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses