Sangatta – Sebagai bentuk solidaritas terhadap dr Ayu yang divonis 10 bulan oleh Mahkamah Agung (MA), ratusan dokter di Kutai Timur (Kutim) yang tergabung dalam IDI, menggelar unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Sangatta dan Polres Kutim.
Dalam aksi yang berlangsung singkat, disampaikan delapan tuntutan yang juga pernyataan. Dihadapan Kasi Intel Kejaksaan Dodi Emil Gazali mewakili Kajari Didik Farkhan, dr Agung W S.P.Og menyebutkan para dokter se Indonesia tetap menjunjung etika profesi, menjaga martabat kedokteran yang luhur dalam menjalkan tugas. “Kami ingin mengetuk pintu hati para yudikatif dan penguasa eksekutif yang telah menahan dr Ayu dan kawan-kawan, serta mempercepat proses PK kasus mereka,” kata dr Agung.
Secara terpisah, dr H Bahrani Hasanal sebagai Ketua IDI Kutim menyebutkan, setiap operasi yang dilakukan dokter selalu berpegangan pada kode etik dan SOP yang ada. Karenanya, kami dokter yang ada di Kutim meminta negara bisa menghargai salah satu asset paling berharga yakni pekerja medis. “Jika dokter dikriminalisasi, tentu sangat berpengaruh dengan tugas yang diemban karena was-was jika akan melakukan tindakan medis kepada pasien,” ujar dr Bahrani.
`Sebagai bentuk kepedulian sesama dokter, kalangan dokter yang bertugas di Kutim sejak kemarin menghentikan kegiatan praktik baik di RS maupun praktik swasta, namun tetap memberikan tindakan atau pertolongan kepada pasien yang di UGD. “Kami hanya menghetikan kegiatan praktik baik di rumah sakit maupun tempat pratik, sebagai bentuk dukungan kepada rekan kami dr Ayu dan kawan-kawan,” sebut dr Bahrani yang juga Direktur RSU Sangatta.
Kepada wartawan, ia menyebutkan, tidak ada dokter di dunia yang ingin membunuh pasiennya sedangkan dalam kasus yang menimpa dr Ayu, disebutkan karena pasien sudah mengalami gawat darurat dimana sudah terjadi emboli yang memang sangat rawan dan perlu tindakan cepat. “Bagi kami tindakan dr Ayu dan kawan-kawan itu sudah tepat dengan tujuan menyelamatkan ibu dan bayinya, karenanya dr Ayu saat bertindak meminta bantuan dokter lain apalagi sepengetahuan kami pasien yang dilayani juga pernah melahirkan dengan caisar,” ungkap dr Bahrani.
Terhadap pernyataan para dokter di Kutim, Kejaksaan Sangatta akan menyampaikan aspirasi mereka ke jenjang lebih tinggi. “Kami sangat mengapresiasi tuntutan dokter karenanya akan disampaikan ke kajari,” janji Dodi Emil Gazali.(WK03)