Berita

DPRD Segera Sahkan Perubahan SKPD

225
×

DPRD Segera Sahkan Perubahan SKPD

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Sejumlah SKPD Pemkab Kutai Timur (Kutim) dalam waktu dekat akan berubah nomenklaturnya, sinyal perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) sejumlah diterima DPRD Kutim ini dikemukakan  Kasmidi Bulang  sebagai Ketua Pansus.

“Raperda perubahan OTK yang disampaikan dapat dipahami anggota dewan karena kondisi dan situasi selain itu sesuai PP,” ujar Kasmidi Bulang, Jumat (29/11).

Kepada wartakutim.com, politisi Partai Golkar ini menyebutkan, pembahasan pasal demi pasal serta membandingkan di sejumlah daerah termasuk berkonsultasi dengan Kemendagri dan Pemprov Kaltim, disimpulkan Raperda perubahan OTK yang diusulkan Pemkab sangat relevan dengan kondisi sekarang dalam upaya peningkatan pelayanan publik.

Menurut Kasmidi, memang ada beberapa catatan dalam sejumlah Raperda namun ketika disingkronkan dengan Pemkab Kutim, sudah ditemukan titik temu sehingga tidak ada lagi persoalan tinggal menunggu pengesahan yang dijadwalkan awal pekan Desember nanti.

“Raperda perubahan ini dianggap penting dan segera pasalnya, berkaitan dengan penyusunan APBD dua ribu empat belas mendatang sehingga SKPD yang melaksanakan tidak merasa tumpang tindih dengan SKPD lain,” ungkapnya.

Dalam Raperda yang diusulkan Bupati Isran Noor beberapa waktu lalu, sejumlah SKPD mengalami peningkatan kelas selain itu ada yang dimarger serta dipisah. SKPD yang akan dinaikan statusnya yakni Kantor Satpol PP menjadi Badan Satpol PP dimana bertambah Bidang Linmas yang selama ini ada di Sospol, kemudian Kantor Perpustakaan Daerah menjadi Badan Perpusatkaan Daerah, sementara Dinas PK mendapat tambahan urusan yakni budaya yang selama ini ada di Dinas Pemuda dan Olaraga.

Sementara BP2T yang dipimpin Abdul Muis akan digabung dengan BPMD, kemudian Badan Diklat dan Litbang akan dipecah, demikian pula dengan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan akan dipisah sehingga bidang penyuluhan menjadi Badan Penyuluhan.

(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.