Badan Kesbangpol Kutim kembali mengeluarkan peringatan kepada semua calon anggota DPRD Kutim serta Kaltim yang belum menertibklan alat peraga (Alga) sebelum dicopot paksa petugas. Peringatan itu, disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Syahrir, setelah melakukan monitoring yang menemukan banyaknya alga yang sudah curi start dan tidak sesuai keputusan KPU.
“Sesuai Keputusan KPU setiap alat peraga kampanye yang terpasang terlebih dahulu memperoleh izin Badan Kesbangpol yang ditandai dengan stempel, jika di lapangan ada yang tidak berstempel, artinya itu algaka tak berizin tentu akan dicabut,” jelas Syahril, Jumat (29/11)
Sementara itu, Komisioner KPU Kutim Hasbullah juga membenarkan adanya aturan yang mengharuskan setiap algaka sebelum dipasang harus mendapat izin dari Badan Kesbangpol Kutai Timur. Tujuannya, agar algaka yang terpasang sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. “KPU sudah mengeluarkan aturan terkait pemasangan alat peraga namun kenyataan masih ada yang melanggar bahkan seperti kampanye seperti kalimatnya coblos nomor sekian aman dan peduli rakyat, jika sudah gitu namanya kampanye sementara sekarang belum saatnya kampanye,” kata Hasbullah.
Lebih jauh, Hasbulan dan Syahrir menyebutkan lokasi pemasangan alga sudah ditetapkan yakni Zona I dan II meliputi Sangatta Utara, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Simpang Tiga Jalan Yos Sudarso 1, Simpang Empat Patung Singa Yos Sudarso II, Lapangan Ex STQ, Jalan Simpang Tiga Pendidikan, Simpang Telkom, Simpang Tiga Town Hall, dan Simpang Ring Road. Sedangkan di Dapil 3 Sangatta Selatan ada 3 titik yakni Simpang Empat Jembatan Kampung Kajang, Simpang Tiga Pasar Singa Geweh, dan KM 3,5 Sangatta Selatan.(WK-01)