Sangatta – Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kutim ternyata pernah menjadi sponsor dalam penerbitan buku yang melibatkan Pemkab,namun belum diketahui bentuk buku yang diterbitkan. “Judulnya tahun lalu lain, tahun lalu judulnya Kutai Timur Review 2012 namun kontennya sama dengan buku yang akan terbit lagi tahun ini dengan judul Kutai Timur Outlook 2014,” kata sumber harian ini.
Terhadap isi Outloock Kutim 2014 yang ditawarkan, sumber tadi mengaku perusahannya ikut berpartisipasi dalam jumlah lumayan besar. Menyinggung proposal yang disampaikan PT Pro Fajar sebagai pihak penerbit out lock 2014, sumber tadi melihat isinya tidak beda dengan materi yang ditawrakjan dua tahun lau pasalnya tidak mungkin merubah sejarah dan perkembangan Kutim. “Paling ada tambah sedikit yaitu perkembangan pembangunan tahu dua ribu tiga belas, jadi intinya untuk bisnis,” kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Menyinggung terbitan tahun 2012 yang juga dikelola PT Pro Fajar, materi yang diberikan tidak jauh berbeda. Disebutkan buku yang diterbitkan pada Oktober 2012 banyak mendapat dukungan perusahaan di Kutim. “Buku setebal seratus empat puluh halaman juga diterbitkan PT Pro Fajar, yang menjadi pen dukung tidak saja perusahan besar juga kontraktor yang mengejarkan proyek-proyek di Kutim,” sumber harian ini pada sebuah perusahaan ternama di Sangatta.
Sejumlah perusahaan yang mengaku mendapat proposal mengaku belum menentukan sikap meski ada surat Bupati Isran Noor. Pasalnya, antara materi terbitan Pemkab Kutim Outlock 2014 dengan materi tahun 2012, tidak jauh berbeda. “Kami masih mempertimbangkan ikut atau tidak, pasalnya cukup banyak dana diluar perhitungan selama ini dikeluarkan perusahaan sementara perkembangan bisnis belum ada perubahan signifikan selama beberapa tahun terakhir,” urai Shanti seorang pebisnis di Kutim.
Beberapa kalangan menilai, surat Bupati Isran Noor yang dikeluarkan pada Oktober 2013 wajib diawasi penggunaannya sehingga tidak disalahgunakan. “Ini menyangkut kebiwaaan nama Pemkab terutama Bupati Kutim, karenanya penggunaan surat rekomendasi itu wajib diawasi ketat selain itu pihak PT Pro Fajar harus memberikan laporang kepada Pemkab Kutim,” kata Asisten Kesra Mugeni seraya menyebutkan penerbitan Pemkab Kutim Outlock 2014 sama sekali tidak menggunakan APBD.(WK-03)