Sangatta, wartakutim.com – Sekertaies Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur Ikhsanuddin Syafi mengatakan Sejumlah Calon Legislatif (Caleg DPRD Kutim masih belum melaporkan dana kampanye mereka KPU
“Untuk partai politik sendiri sudah melaporkan penerimaan dana kampanye mereka. Namun masih banyak caleg yang belum menyerahkan laporan dana kampanye mereka.” Jelas Ikhsanuddin, melalui Kasubag Hukum KPU Listiana Astar, Senin
Dia menyebutkan, pengembalian berkas laporan dana kampanye partai politik diserahkan ke KPU, di hari terkhir masa penyerahan berkas 27 Desember 2014. Namum berkas tersebut dikembalikan lagi ke Parpol karena masih kurang lengkap.
“Kami kembalikan berkas laporan ke Parpol bersangkutan untuk melengkapi laporan calegnya sebelum kami kirim ke KPU Provinsi”kata Ikhsanuddin, melalui Kasubag Hukum KPU Listiana Astar,Senin.
Dikatakannya KPU masih belum dapat merilis jumlah dana kampanye masing masing parpol maupun Calegnya dikerena berkas caleg masih belum lengkap.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17/2013 secara lengkap berisi tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hanya ada dua peserta pemilu yang diatur, pertama partai politik kedua caleg DPD.
“Kami masih menunggu laporan dana kampanye caleg bersangkutan, kalau sudah masuk nanti akan kami sampaikan laporannya”ujar