Berita Pilihan

Tuntut Upah Lember, Ratusan Karyawan Tambang PT. PIT Bengalon Gelar Aksi Damai

107
×

Tuntut Upah Lember, Ratusan Karyawan Tambang PT. PIT Bengalon Gelar Aksi Damai

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Wartakutim.com – Sekitar 200 lebih karyawan PT. Bayam Resources Group (PT. PIT-Site Bengalon) yang bergerak di bidang pertambangan batubara di kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Kutai Timur, menggelar aksi unjukrasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Kamis (23/1), untuk menyampaikan tuntutan pembayaran Upah lember yang belum terbayar sejak tahun 2006 hingga 2011.

“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja untuk mendatangkan pihak manajemen PT Pit dan PT. Bayam Reseources, kesini (Disnakertrans) untuk mendengarkan tuntutan kami, mengenai upah lembur. “Ujar Slamet salah seorang pekerja PT. Bayam Resources Group yang ikut dalam aksi itu.

Selain menuntut upah lember, lanjutnya, pekerja juga menuntut pengurangan jam kerja yang dianggap sangat memberatkan bagi mereka. Dimana para pekerja dalam sebulan hanya mendapatkan Libur (OFF) hanya satu hari.

“Sistim Kerja kami dulu. Empat belas hari masuk siang, overship malam, empat belas malam. OFF satu kembali ke siang.” Jelasnya

“Sementara Kepmen (Keputusan Meteri-RED) Tanaga kerja dan Trasmigrasi nomor 234 itu mengatakan, dua banding satu. Jadi kalau kita dipekerjakan 28 hari, minimal off kita ada empat belas hari ” Lanjutnya.

Menurutnya, Kepmen Nomor 234 tahun 2013 tentang WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DERAH TERTENTU, sudah menjelaskan proses jam kerja bagi karyawan, Yang patut untuk di patuhi oleh pihak perusahaan. Dia mengatakan dalam kepmen nomor 234 dijelaskan aturan kerja, dua barbanding satu.

“Ini nyatanya tidak, kami cuma satu kali off saja. Waktu kita istirahat (dipekerjakan), tapi kita hanya dibayar perkalian hari biasa, bukan perkalian hari lembur. Sebetulnya itu waktu istirahat kita” Ungkapnya.

Diakuinya, untuk Kepmen tenaga kerja nomor 234, mereka baru mengetahuinya.”Sesungguhnya kami baru mengetahui aturan itu. Kami ini dianggap orang yang kurang paham, orang yang tidak terlihat, daerah kerja kami jauh dari pemerintahan. Maka kami baru tahu aturannya seperti itu.

Untuk itu para pekerja mengharapkan pihak manajemen, untuk mau memberlakukan jam kerja sesuai dengan kepmet 234 tahun 2013. Dan membayar upah lembur sesuai dengan dalam kepmen 234 tah un 2013.

Setelah menyampaikan orasi di depan kantor disnakertras, sebanyak 12 orang perwakilan dari pekerja di terima oleh pejabat disnakertras, diantarannya Tamrin. Sementara yang mewakili dari pekerja adalah Hendri, Jumrih, Suriani, sudarso, Sudarsono, Hendra, Slamet, Kadir, Agus Amri, Nasmudin, dan Arsanti. (imran/wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.