SANGATTA- Untuk mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2001 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) demi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab Kutim mengimbau kepada semua komponen masyarakat yang memiliki atau merencanakan bangunan permanen atau semi permanen berupa gedung kantor, gedung pertemuan, rumah, tokoh, atau ruko (rumah toko, Red ) sebaiknya memiliki IMB.
“IMB bagusnya diurus sebelum bangunan itu dikerjakan. Bagi masyarakat yang telanjur mendirikan bangunan tanpa dilengkapi IMB, maka bersegeralah untuk mengurusnya sesuai ketentuan yang berlaku.” kata Hamka, Sekretaris Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) dalam presentasi di ruang Tempudau, Setkab,
Hamka menambahkan, IMB harus dimiliki agar bangunan tertata apik, dan tidak menganggu kepentingan umum. “Agar masyarakat aktif mengurus IMB, kami sudah menjalin kerjasama dengan PLN dan PDAM. Untuk penyambungan listrik atau air bersih, syaratnya harus punya IMB.”Terangnya
Kalau tidak memiliki, IMB lanjut mantan camat Sangatta Selatan ini jangan harap dapat dilayani. “Kecuali, masyarakat yang bermukim di dalam kawasan TNK (Taman Nasional Kutai, Red) harus ada rekomendasi dari kepala desa setempat untuk penyambungan listrik PLN dan PDAM, meskipun permohonan tanpa dilengkapi IMB, mereka tetap dilayani setelah persyaratan lainnya dipenuhi,” jelasnya.
BP2T melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai misinya, yakni; meningkatkan pelayanan cepat, tepat berdasar standar administrasi perijinan; meningkatkan pengawasan dan pengendalian perijinan; memberi perlindungan hukum terhadap perijinan yang diterbitkan; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perijinan; mengembangkan model pelayanan yang inovatif; meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan; meningkatkan mutu sumber daya aparatur dan pelayanan administrasi perkantoran; serta meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Dengan motto pelayanan yang cepat, tepat, murah dan transparan,” tukas Hamka didengar lebih dari 62 pasang telinga pegawai Pemkab sama awak media. (kmf2)