Peristiwa

Kejari Sangatta Menahan Mantan Camat Long Masangat

145
×

Kejari Sangatta Menahan Mantan Camat Long Masangat

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Wartakutim.com – Setelah di periksa beberapa jam akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, menahan mantan camat Long Masengat JU ditahan pada Kamis (6/7) terkait dengan kasus duga pengembalian sisa Uang Persediaan (UP) kecamatan tahun 2008 senilai Rp 600 juta lebih.

Saat memenuhi panggilan kejari sangatta, JU tanpa di damping pengacaranya. Dia di gelandang ke sel tahanan polres kutim dengan menggunakan mobil tahan kejari. ketika ditanya wartawan, tersangka yang masih berstatus PNS aktif ini, tidak banyak berkomentar.

“Saya akan menggunakan pengacara dari samarinda. Saat ini dia sedang menuju ke Sangatta, untuk mendampingi saya nanti proses pemeriksaan lebih lanjut.”ujar JU Ketika menuju ke mobil tahan. Kamis (6/2).

Sementara itu, menurut  Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan SH, tersangka Ju, baru pertama kali diperikasa dan langsung dilakukan penahanan. Dia menambahkan, tujuan dilakukan penahanan terhadap tersangka terkait dengan P21, dan mencegah JU melarikan diri dan menhilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari, dan nantinya bisa diperpanjang seusai dengan penyelesaian berkas. target kami akan melimpahkan kepengadilan. Jika adat buktinya sudah mendukung, segera kami limpahkan.”Kata Kepala Kejari Didik Farkhan.

“Penahanan terhadap tersangka, untuk dalam hal penyidikan bukan penuntutan,” Sambungnya

Seperti diwartakan sebelumnya, Kejari sangatta pada Jumat 18 Januari 2014 menetapkan JU sebagai tersangka Karena tidak mengembalikan sisa Uang Persediaan (UP) kecamatan tahun 2008 senilai Rp 600 juta lebih.

 “Ya benar, Ju memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (18/1) lalu. Rencananya, dalam waktu dekat akan kami panggil lagi untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH, Minggu (19/1) lalu, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Saat tersangka masih menjabat sebagai Camat Long Mesangat, lanjutnya, pada tahun anggaran 2008 terdapat sisa anggaran senilai Rp 600 juta.

“Sesuai ketentuan, sisa UP ini harusnya langsung dipertanggungjawabkan dan disetor ke kas negara. Namun oleh tersangka, uang itu justru tidak dikembalikan.” Jelasnya