Bupati Kutai Timur Isran Noor, mengatakan, sidang gugatan arbitrase sengketa investasi internasional Churchill Mining dan Planet Mining PlcChurchill Mining dan Planet Mining Plc terhadap pemerintah Republik Indonesia (RI), kemungkinan besar akan di umumkan dalam waktu dekat ini.
“Sudah hampir Keputusan “Curcill”. mudah mudahan dalam satu dua minggu ini kedepan sudah ada pengumuman.”Kata Isran Noor saat ditemui di arena pameran MTQ di kawasan Kantor camat Sangatta Utara.
Isran lebih lanjut menambahkan, Pihaknya optimis dapat memenangkan perkara gugatan tersebut di International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) yang akan di gelar di washington dc, America Serikat.
“Menang lah kita. Tidak ada jalan kita itu kalah, karena kita berada pada posisi yang benar kalau soal Churchill itu” Ungkap ketua umum APKASI ini.
Pihaknya pun sangat mempertanyakan jika suatu saat gugatan tersebut dimenangkan oleh Churchill Mining di ICSID.
“Kalau sampai “kalah” bagaimana ceritanya. Ini bangsa kita, ini aturan kita,ini sumber alam Negara, bangsa kita. Lalu negara lain mengelolah dan melanggar aturan. Maka saya punya tanggungjawab menindak dan memberikan sangsi”. Tegasnya.
Isran menambahkan, pihaknya tidak anti terhadap asing. Namun semua investasi atau investor dari dalam dan luar negeri, wajib mengikuti aturan Negara.
“Mereka hanya sebagai operator dan sebagai kontraktor Negara dalam mengelolah sumber daya alam. Bukan sebagai pemilik. Kata suami anggota DPR RI Hj. Noorbeti ini.
Untuk diketahui, proses arbitrase kasus gugatan Churchill Mining terhadap Pemerintah RI di ICSID sudah berlangsung sejak setahun. (Berdasarkan Publikasi ICSID di website https://icsid.worldbank.org. Awalnya, tanggal 22 Juni 2012, Sekretaris Jenderal ICSID meregistrasi permohonan proses arbitrase di ICSID.
Tanggal 19 September 2012, berdasarkan kesepakatan internal penggugat, Albert Jan van den Berg bersedia menjadi arbitrator. Tanggal 21 September 2012, berdasarkan kesepakatan internal tergugat, Michael Hwang, bersedia menjadi arbitrator. Pada tanggal 3 Oktober 2012, berdasarkan kesepakatan para pihak, Gabrielle Kaufmann-Kohler (Swiss), bersedia menjadi presiden tribunal (sumber Tribun Kaltim).