OPINI

Rehabilitasi Hutan dan Lahan berdasarkan Ke kritisan Lahan di KutaiTimur

140
×

Rehabilitasi Hutan dan Lahan berdasarkan Ke kritisan Lahan di KutaiTimur

Sebarkan artikel ini

Tokoh Pemuda Kutai Timur, Irwan Ridwan, Sangatta 2014
Tokoh Pemuda Kutai Timur, Irwan Ridwan, Sangatta 2014

Kerusakan sumber daya hutan berakibat pada menurunnya kemampuan hutan dalam mendukung fungsi ekonomi, sosial dan ekologis. Indikasi kerusakan sumber daya hutan ini dapat dilihat dari menurunnya kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan semakin intensnya terjadi bencana alam berupa banjir, kekeringan dan tanah longsor. Selain itu, kerusakan sumber daya hutan menjadi sorotan dunia internasional sebagai salah satu penyebab perubahan iklim dunia.

Deforestasi terjadi akibat penebangan hutan secara illegal, kebakaran hutan, perambahan hutan, eksploitasi hutan yang berlebihan serta penggarapan lahan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air. Di samping itu, belum mantapnya perangkat lunak pembangunan pengusahaan hutan, lemahnya penegakan hukum serta kurangnya partisipasi dalam proses pembangunan kehutanan.

Dalam meminimalisir dampak negatif dari lahan kritis terutama pada kawasan yang berfungsi lindung, baik itu berada pada tanah negara maupun tanah masyarakat maka Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehutanan telah memprioritaskan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis melalui program Gerhan, GNRHL, One Man One Tree, dan sebagainya yang menekankan pada pemulihan ekosistem hutan yang telah rusak tersebut. Sudah barang tentu dalam pengalokasian program dan kegiatan khususnya pada kegiatan rehabilitasi hutan lahan (RHL) memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga analisis pada aspek finansial program perlu dilakukan terutama menyangkut pada manfaat pelaksanaan program tersebut.

Pelaksanaan fisik Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Timur sejak tahun  2001 hingga tahun 2011 dirasa belum maksimal jika dibandingkan dengan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dicanangkan oleh Kementrian Kehutanan melalui Program Gerhan, GNRHL, One Man One Tree dan sebagainya.  Hal ini dapat dilihat dari data realisasi pelaksanaan fisik Rehabilitasi Hutan dan LahanDinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur yang dimulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2011 realisasinya hanya seluas 12.443 ha (Anonim, 2011).

Kabupaten Kutai Timur masuk dalam wilayah DAS Mahakam, di mana berdasarkan data Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Rtk RHL) BPDAS Provinsi Kalimantan Timur tahun 2010, di wilayah Kabupaten Kutai Timur terdapat lahan kritis (agak kritis, kritis, sangat kritis) seluas 1.801.657,73 ha atau 56,51% dari luas wilayah Kabupaten Kutai Timur. Memperhatikan kondisi tersebut, upaya rehabilitasi agar kondisi sumber daya hutan dan lahan yang ada dapat dipertahankan sekaligus pada gilirannya nanti dapat dilestarikan, baik sebagai komoditi ekonomi maupun sebagai suatu ekosistem masih sangat diperlukan. Mengingat berdasarkan data Dinas Kehutanan Tahun 2011 pelaksanaan Fisik Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Timur hanya sebesar 0,94% dari luas lahan kritis (agak kritis, kritis, sangat kritis) di Kabupaten Kutai Timur.

Dalam mendukung kemajuan Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan baik secara fisik maupun dari sisi teknis sangat perlu dilakukan kajian teknis terutama menyangkut aspek penentuan prioritas berdasarkan kekritisan lahan sehingga proyek RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di Kabupaten Kutai Timur layak dilakukan atau tidak serta efektif dan tepat sasaran didalam pelaksanaannya.

(IRWAN RIDWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.