Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2014 – 2019 diketuai Iman Hidayat, akhirnya menetapkan 10 nama yang dinyatakan layak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan KPU Kaltim.
Berdasarkan Pengumuman Timsel Nomor 31.B/TIMSEL-KPU KUTIM/III/2014 tanggal 10 Maret 2014, ke sepuluh nama dianggap Timsel layak setelah melewati wawancara yang berlangsung sehari penuh di sebuah hotel ternama di Sangatta. “Penentuan nama-nama yang layak itu dilakukan setelah melalui rapat yang intensif dengan berbagai pertimbangan,” terang Iman Hidayat selaku Ketua Timsel
Kesepuluh nama yang Kamis besok diuji tim KPU Kaltim terdiri Akhmad Azemy (swasta), Arafah (PNS), Fahmi Idris (Swasta), Harajatang (Swasta), Hasbullah (Swasta), Jamil Halmin (PNS), Meita Sondang Rizki (Dosen), Mustafa Gaffar (Swasta), Sayuti Ibrahim (Swasta) dan Ulfa Jamilatul Farida (dosen).
Terhadap siapakah yang akan menjadi wasit Pemilu di Kutim ini, Iman mengaku bukan kewenangannya karena penentuan peringkat terbaik akan dilakukan KPU Kaltim setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Namun dari beberapa keterangan yang dihimpun, dari sepuluh nama yang ada tercatat dua nama yang diduga masih tercatat anggota sebuah Parpol bahkan termasuk dalam kepengurusan yakni Mustafa Gaffar dan Harajatang. “Benar ketika kami buka data yang didapat, ternyata Mustafa Gaffar dan Harajatang tercatat dalam kepengurusan Partai Demokrat Kutai Timur,” terang Ketua Panwaslu Kutim Nurmalasari.
Didampingi Syarifuddin dan Haerul masing-masing anggota Panwascam dan Panwaslu Kutim, disebutkan Mustafa Gaffar dan Harajatang masing memangku jabatan dalam DPC Partai Demokrat Kutim. “Mereka masing-masing sebagai koordinator,” terang Nurmalasari seraya memperlihatan SK Ketua DPP Partai Demokrat Nomor 24.04/SK/DPD-PD/DPC/XII/2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang Susuan Pengurus DPC Partai Demokrat Kutim periode 2011 – 2016.
Terhadap masuknya dua pengurus partai, Panwaslu melihat seleksi anggota KPU Kutim yang dilakukan Timsel, tidak cermat. Sesuai aturan yang dikeluarkan Timsel, calon anggota KPU harus bersih minimal lima tahun dari keanggotan parpol. “Mereka berdua harusnya sejak awal sudah dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat,” sebut Nurmalasari.(din)