Peristiwa

Bentuk Polwasbang Untuk Penertipan Pembanguan di Kota Sangatta

137
×

Bentuk Polwasbang Untuk Penertipan Pembanguan di Kota Sangatta

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis-PU) Aswandini Eka Tirta mengungkapkan, tahun 2014 ini akan membentuk polisi pengawan Bangunan (Polwasbang) untuk mengawasi segala kegiatan pembangunan yang di laksanakan masyarakat kota Sangatta.

“Tahun ini saya lagi mengonsep SK Bupati, Saya akan membentuk Polwasbang. Sarana dan prasarananya sudah saya siapkan segala pendukungnya. Dan ini akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kecamatan”Kata Aswandini kepada wartawan.

Lebih lanjut Aswandini menambahkan, Polwasbang akan berkeliling setiap dua atau tiga kali dalam setiap minggunya di dalam kota Sangatta.”Bangunan yang bila sudah jadi bangunan susah untuk dibangkar. Begitu material numpuk. Datanglah polwasbang ini untuk menertibkannya.”jelasnya.

Menurutnya, walaupun Polwasbang ini hanya dapat dibentuk di Kotamadya atau ibukota Provinsi. Tidak menutup kemungkinan untuk bisa di bentuk di ibukota Kabupaten seperti Sangatta. Karena ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menertibkan segala pembagunan yang akan di laksanakan masayarakat khususnya disangatta.

“Sebenarnya saya tidak perlu melakukan itu, asal Satpol PP (satuan Polisi Pamonpraja-red) jalan. Polwasbang itu tidak ada di kabupaten dan ini Cuma ada di kotamadya.” Ungkapnya.

Dikatakannya, Pihaknya tidak hanya mengurus kota Sangatta Saja, namun hampir semua wilayah di Kutai Timur di urusinya terkait dengan pembangunan. Dan pihaknya tidak ingin juga disalahkan dengan sembrautnya pembangunan khusunya dikota Sangatta.

“Udah, Tahun ini saya mulai bentuk Polwasbang, tapi tidak ada Perdanya. Saya konsepkan dulu SK bupati. Itu nanti yang jalan dan ini akan bekerjasama dengan polisi. Saya suda koordinasikan dengan Kapolres secara lisan. Nanti ada dua polisi 2 orang yang menemani setiap jalan. Dan honornya akan dibayar dinas PU melalui bidang Cipta Karya.” Katanya.

Dia menambahkan, tugas utama polwasbang untuk menanyakan segala tumpukan material yang ada di Sekitaran rumah masyarakat dan dia (Polwasbang) berhak untuk menanyakan peruntukan dari material yang terlihat. Dan juga mengecek IMB”. Kalau mau bangun rumah dia berhak Tanya sudah ada ijinnya belum. Kalau sudah bangunan berdiri susah untuk di tertibkan lagi.”Katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.