Sangatta, Wartakutim.com – Perwakilan Partai Gerindara dan Partai Bulan Bintang (PBB) menolak menandatangi berita acara hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kutim yang berlangsung di ruang rapat KPU Kutim, Selasa (13/5).
Kedua parpol tersebut langsung mengutarakan penolakannya,usai pembacaan nama-nama anggota DPRD terpilih oleh Ketua KPU Kutim Fahmi Idris.
Partai Gerindra menolak karena hasil rekapitulasi tingkat kecamatan untuk daerah pemilihan (DAPIL) III, kecamatan Bengalon dan Sangatta Selatan serta dapil V diduga terjadi pengelembungan suara.
Semantara Perwakilan PBB yang diwakil oleh Sekjen PBB Kutim Naharudin menolak hasil penetapan itu, dikarenakan carut marutnya sejak awal pelaksanaan pileg dan hasil rekapitulasi ditingkat TPS hingga tingkat kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Fahmi Idris, meminta kedua perwakilan parpol untuk mengisi form EB-3 untuk penolakan hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.