Hukum Dan Kriminal

Ketua KPU Kutim : Nasib Mereka Tergantung Putusan Pengadilan

160
×

Ketua KPU Kutim : Nasib Mereka Tergantung Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, Fahmi Idris

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, Fahmi Idris

 

SANGATTA, wartakutim.com – . Ketua KPUD Kutai Timur Fahmi Idris belum dapat memastikan nasib para caleg yang diduga bermasalah seperti seperti yang terkait dengan penyuapan dan yang mendapat limpahan suara dari penggelembungan yang dilakukan PPK.

Meski tersangkut kasus ternyata masih masuk dalam daftar celeg yang bakal duduk di DPRD Kutim lima tahun ke depan. Tidak masalah”Kata Fahmi usai membacakan hasil penetapan hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kutim yang berlangsung di ruang rapat KPU Kutim, Selasa (13/5).

Namun Kata Fahmi, nantinya nasib caleg tersebut akan ditentukan putusan pengadilan. Jika terbukti, tentu ada mekanisme untuk melengserkannya. Seperti, kalau putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan salah.

“Tetapi putusan itu keluar setelah pelantikan, tentu akan di PAW (Penggantian Antar Waktu). Kalau berkekuatan hukum tetap sebelum dilantik, tentu tidak akan dilantik, dan akan diganti dengan caleg lain, yang sesuai,” jelas Fahmi

Sekedar diketahui, salah satu caleg terpilih, ditetapkan Polres Kutim sebagai tersangka. Namun hingga kini masih dinyatakan belum ada di tempat, sehingga berkasnya kini dinyatakan kadaluarsa. Sedangkan salah seorang caleg, yang mendapat limpahan suara, meskipun tidak dinyatakan sebagai tersangka, namun PPK Sangatta Selatan yang melakukan penggelembungan suara itu, kini dalam proses hukum di PN Sangatta, dan tinggal tunggu nasib akan dihukum berapa tahun.  (IMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.