Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kejagung Tegaskan Penahanan Silfester Matutina Jadi Kewenangan Kejari Jaksel

1690
×

Kejagung Tegaskan Penahanan Silfester Matutina Jadi Kewenangan Kejari Jaksel

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses eksekusi penahanan terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/8/2025).

“Soal penahanan Silfester Matutina itu domain eksekutor, yakni Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah melayangkan pemanggilan resmi terhadap Silfester sebagai bagian dari langkah hukum yang sedang berjalan.

Diketahui, Silfester Matutina pernah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan pada 2019 atas perkara penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Meski demikian, vonis tersebut tidak dijalankan, bahkan pada 18 Maret 2025 ia diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.