Sangatta, wartakutim.com – Kuasa Hukum terpidana Kasus suap saat pemilu legislatif lalu, Habullah dan beberapa terpidana lainnya, Arsanty Handayani SH mengancam akan mempraperadilankan Polres Kutim jika menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) bagi tiga orang tersangka penyuap lainnya, yang dinyatakan kabur.
“Tidak ada alasan menghentikan penyidikan kasus ini, karena para tersangka itu sengaja menghindar setelah ditetapkan sebagai tersangka. apalagi ada yurisprudensi yakni Dewi Yanti Layar Kabe, yang sempat buron.”Kata Arsanti kepada wartawan.
Lebih lanjut dia menambakan, meskipun kasusnya sudah kadaluarsa, tapi menggindar setelah penyidikan, ternyata setelah kembali tetap diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman. “Saya sebagai pengacara Hasbullah dan PPK Sangatta Selatan, merasa aneh kalau ada yang Sp3, sementara yang lain dipidana.”jelas Arsanty
Jika memang kadaluarsa, Kata Arsanty, kenapa Dewi dan suaminya dilanjutkan perkaranya sementara saat itu juga sudah kadaluarsa. “Jadi kami hanya minta keadilan, karena klien kami dipenjara karena suap dari para penyuap yang akan di SP3 itu,” jelas Arsanty.
Seperti diketahui, tiga tersangka kasus penyuapan oknum Komisioner KPU Kutim, Hasbulah, kasusnya akan segera di SP3 Polres Kutim. Alasan, kasusnya sudah kadaluarsa. Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Danang Setio, mendampingi Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, pada wartawan.
Dia mengaku sudah melakukan gelar perkara internal bahkan mendengarkan keterangan saksi ahli hasilnya kasus tidak bisa dilanjutkan.
Danang mengakui keputusan Polres Kutim menerbitkan SP3 menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana Pemilu. “ namun ndang-undang membatasi waktunya dalam penyidikan. Sementara tidak bisa dilakukan penahanan, untuk melakukan penyidikan karena ancaman maksimalnya hanya empat, sebab mungkin dapat ditahan itu pelaku tindakpidana dengan ancaman lima tahun. Celah hukum ini lah yang dimanfaatkan tersangka untuk menghindar,” jelasnya.
Diakui, jika SP3 dikeluarkan Polres otomatis kasus yang menjerat KB, SU, dan UN dinyatakan selesai atau ditutup kecuali ada bukti baru akan dibuka kembali.
Seperti diketahui, KB, UN dan SU dinyatakan Polres Kutim sebagai tersangka penyuapan Hasbullah dan anggota PPK Sangatta Selatan. Namun, ketika akan disidik ternyata ketiga tersangka sudah melarikan diri. Dalam persidangan Hasbullah dengan gamblang membeberkan apa yang dilakukan ketiga tersangka terhadap dirinya mulai menyediakan dua kamar hotel sampai memberi uang. “Kamar saya dibayari tersangka selain itu uang juga diberikan,” aku Hasbullah beberapa waktu lalu. Hasbullah sendiri dalam kasus ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.(Ima)