Hukum Dan Kriminal

Pengacara Hasbulla, Bakal Praperadilankan Polres Jika SP3 Terbit Kepada Tiga Tersangka Kasus Suap Pemilu

173
×

Pengacara Hasbulla, Bakal Praperadilankan Polres Jika SP3 Terbit Kepada Tiga Tersangka Kasus Suap Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto : pkspiyungan.org
Ilustrasi Foto : pkspiyungan.org
Ilustrasi
Foto : pkspiyungan.org

Sangatta, wartakutim.com – Kuasa Hukum terpidana Kasus suap saat pemilu legislatif lalu, Habullah dan beberapa terpidana lainnya, Arsanty Handayani SH mengancam akan mempraperadilankan Polres Kutim jika menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) bagi tiga orang tersangka penyuap lainnya, yang dinyatakan kabur.

“Tidak ada alasan menghentikan penyidikan kasus ini, karena  para tersangka itu sengaja menghindar setelah ditetapkan sebagai tersangka. apalagi ada yurisprudensi yakni Dewi Yanti Layar Kabe, yang sempat buron.”Kata Arsanti kepada wartawan.

Lebih lanjut dia menambakan, meskipun kasusnya sudah kadaluarsa, tapi menggindar setelah penyidikan, ternyata setelah kembali tetap diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman. “Saya sebagai pengacara Hasbullah  dan PPK Sangatta Selatan, merasa aneh kalau ada yang Sp3, sementara yang lain dipidana.”jelas Arsanty

Jika memang kadaluarsa, Kata Arsanty, kenapa Dewi dan suaminya dilanjutkan perkaranya sementara saat itu juga sudah kadaluarsa. “Jadi kami hanya minta keadilan, karena klien kami dipenjara karena suap dari para penyuap yang akan di SP3 itu,” jelas Arsanty.

Seperti diketahui, tiga tersangka kasus penyuapan oknum Komisioner KPU Kutim, Hasbulah, kasusnya akan segera di SP3 Polres Kutim. Alasan, kasusnya sudah kadaluarsa. Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Danang Setio, mendampingi  Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, pada wartawan.

Dia mengaku  sudah melakukan gelar perkara internal bahkan mendengarkan keterangan saksi ahli hasilnya  kasus  tidak bisa dilanjutkan.

Danang mengakui keputusan Polres Kutim menerbitkan SP3 menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya  tindak pidana Pemilu. “ namun ndang-undang membatasi waktunya dalam penyidikan. Sementara tidak bisa dilakukan penahanan, untuk melakukan penyidikan karena ancaman maksimalnya hanya empat, sebab mungkin dapat ditahan itu pelaku tindakpidana dengan ancaman lima tahun. Celah hukum ini lah yang dimanfaatkan tersangka untuk menghindar,” jelasnya.

Diakui, jika SP3 dikeluarkan Polres otomatis kasus yang menjerat KB, SU, dan  UN dinyatakan selesai atau ditutup kecuali ada bukti baru akan dibuka kembali.

Seperti diketahui, KB, UN dan SU  dinyatakan Polres Kutim sebagai tersangka penyuapan Hasbullah dan anggota PPK Sangatta Selatan. Namun, ketika akan disidik ternyata ketiga tersangka sudah  melarikan diri. Dalam persidangan Hasbullah dengan gamblang membeberkan apa yang dilakukan ketiga tersangka terhadap dirinya mulai menyediakan dua kamar hotel sampai memberi uang. “Kamar saya dibayari  tersangka selain itu uang juga diberikan,” aku Hasbullah beberapa waktu lalu. Hasbullah sendiri dalam kasus ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.(Ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.