OPINI

Saat Di Usulkan Pemkab Kutim, Perda RTRW Tanpa Di Baca Sebelum Disahkan

255
×

Saat Di Usulkan Pemkab Kutim, Perda RTRW Tanpa Di Baca Sebelum Disahkan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Irwan Ridwan

Gambar-peta-kutai-timurMembaca beberapa berita di media bahwa anggota DPRD Kutim mengusulkan pembangunan jembatan Masabang yang menghubungkan dua kecamatan yaitu Sangatta Utara dan Sangatta Selatan memancing saya untuk membuat tanggapan terkait usulan dan respon Pemerintah kabupaten terhadap usulan itu. (Baca : DPRD Akan Mengusulkan Kembali Pembangunan Jembatan Masabang)

Perlu kita ketahui bahwa tujuan pengembangan sarana dan prasarana transportasi pada dasarnya diarahkan untuk mendukung peningkatan dan perkembangan secara optimal khususnya untuk membuka keterisolasian wilayah serta menunjang pengembangan interaksi wilayah yang satu dengan yang lainnya. Selain itu diarahkan pula untuk meningkatkan kelancaran koleksi dan distribusi barang dan jasa serta mobilitas masyarakat dikawasan Kabupaten Kutai Timur.(Baca : Sekda Kutim, Tanggapi Positif Usulan Pembangunan Jembatan Masabang )

Kita ketahui bersama bahwa jembatan Masabang ini sebenarnya bukanlah jembatan satu satunya kelak yang menghubungkan kedua kecamatan tersebut karena dalam jarak yang tidak begitu jauh dalam skala kota telah ada jembatan Pinang dan jembatan Kampung Kajang yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten sebelumnya.

Tanggapan saya dalam hal ini tidak ingin berbicara banyak hal teknis terkait perencanaan kota dan wilayah, itu bisa saya sampaikan dalam kesempatan lain namun yang ingin saya soroti dalam hal ini terkait hal yang selama ini jarang sekali kita lakukan dalam membangun sebuah wilayah adalah

KONSISTENSI..

Mungkin ingatan kita masih segar saat DPRD TK.II Kutim mengesakan sebuah Perda krusial yang bernama Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutim. RTRW tersebut adalah sebuah dokumen perencanaan yang dilandasi kajian ilmiah dan teknis perencanaan pola ruang dan struktur serta kawasan strategis yang mana dilindungi UU untuk memastikan agar dijalankan dengan benar nantinya.

Saya jadi membenarkan dugaan saya bahwa Perda itu disahkan tanpa di baca, dipelajari dan di uji oleh DPRD kemarin karena jika membaca perda tersebut sudah pasti usulan pembangunan jembatan itu tidak akan muncul begitupun dari pemerintah tidak akan kemudian membenarkan usulan yang saya sendiri belum tahu latar belakang sosial dan teknisnya karena apa. Karena jika semua membuka dokumen materi teknis RTRW tersebut tidak ada sama sekali kajian ilmiah dan perencanaan membangun jembatan disitu sebagai bagian dari sistem jaringan transportasi darat.

Saya hanya ingin mengingatkan jika membangun sebuah wilayah sudah seharusnya dikelola sesuai perencanaan ruang bukan semau pemegang kebijakan yang berkuasa. Berdasarkan potensi dan keterbatasan yang terdapat dalam ruang maka diperlukan adanya alokasi pemanfaatan ruang secara optimal dan terintegrasi dengan pola dan struktur lainnya namun disisi lain perlu pembatasan agar diperoleh keserasian sehingga terjadi pemanfaatan ruang yg lestari dan berkelanjutan.

Tidak perlu dibutuhkan sebenarnya kebijakan yang populer ataupun ide ide yang tak terbendung dari legislatif dan eksekutif masalahnya hanya satu Konsisten melaksanakan dan mewujudkan yang sudah disepakati bersama. Sehingga kita masyarakat, pemerintah, legislatif dan segenap struktur pendukung pemerintah lainnya bisa ada dalam satu visi misi dan nilai yang ada dalam bingkai bangsa dan negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Tulisan ini hanya sebagai pengingat bukan untuk diperdebatkan apalagi diributkan. Lebih layak mungkin mebahas dan memberitakan acara mutasi dan pelantikan pejabat eselon Pemkab Kutai Timur yang baru dilaksanakan oleh Bapak Bupati Kutai Timur.
Sekian.. selamat pagi.
‪#‎sangatta‬
Catatan
kon.sis.ten.si
[n] (1) ketetapan dan kemantapan (dl bertindak); ketaatasasan: kebijakan pemerintah mencerminkan suatu — dl menghadapi pembangunan yg sedang kita laksanakan; (2) kekentalan: — agar-agar; (3) kepadatan, kepejalan, atau ketetalan jaringan yg menyusun bagian tubuh buah; (4) Geo a ketahanan suatu material terhadap perubahan bentuk atau perpecahan; b derajat kohesi atau adhesi massa tanah
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/konsisten/mirip#ixzz3CmOPMnEh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.