Peristiwa

Disperindag Kutim, Sita Ratusan Botol Miras

473
×

Disperindag Kutim, Sita Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Miras)
Ilustrasi (Miras)
Ilustrasi (Miras)

Sangatta, WARTAKUTIM.com – Dinas Perindustrian dan Perdagang, bekersama dengan kopolisian dan Satpol PP Kutai Timur menggelar razia minuman keras (Miras) di tempat tempat hiburan malam dan toko-toko yang tidak mengantongi ijin di dua wilayah yakni kecamata Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan.

Kepala Disperindag Kutim Irawansyah didamping Kasi Pengawasan, Pengendalian, dan Perlindungan Sarifuddin menyebutkan dalam dua hari, sebanyak 292 botol minuman beralkohol di sita dari 18 belas THM dan took-toko di dua kecamatan.
“Untuk Sangatta Utara ada 18 tempat yang kita razia dan 8 diantaranya berhasil diamankan 292 botol miras. Sedangkan untuk Sangatta selatan hasilnya nihil,” sebut Sarifuddin.

Adapun tempat-tempat yang disita dalam razia untuk THM kata dia, adalah SW 7 Saputri, Rosalina, Planet 2001, Revifa, Depot Anda, Saputri, Mandiri Jaya, dan Quen. Sedangkan toko yang dirazia yang ditemukanan menjual miras yakni Toko Putri Ayu, Café Dina, Berlian, Toko Guna Jaya, Bambu Indah, Café 46, Toko 2 Putra, Pulau Mas Jaya Abadi, Pandan Sari Jaya dan Mitra Pratama.

Diduga razia ini bocor lanjutnnya, sehingga THM dan Toko toko yang menjual miras berhasil menyembunyikan minuman haran tersebut. “Namun walaupun lolos dari razia, kami akan terus memantau tempat-tempat tersebut. “katannya

Dia menambahkan, razia ini akan terus dilakukan dan pihaknnya akan selalu memantau THM atau toko toko yang dicurigai menjual barang haram tersebut. “Jelas ini akan rutin kita lakukan. untuk jadwal razia nantinnya tentu waktunya dirahasiakan, kalau tidak pasti kita kecolongan lagi,”ujarnnya

Dikatakannya, razia ini tidak hanya dilakakuan hanya di dua kecamatan itu saja, ini juga akan dilakukan razia di kecamatan lainnya yang ada di Kutim yang berpotensi besar menjual minol tak berijin, juga menjadi incaran Disperidag.

“Bukan di Sangatta saja, tetapi dikecamatan lain. Sedangkan untuk minggu depan, dilanjut lagi ke kecamatan selanjutnya. Untuk bulan ini 4 kecamatan yang akan diamankan. Untuk nama kecamatannya sendiri maaf kita amankan dulu jangan sampai bocor lagi,”katanya.

Diapun berharap, agar kiranya tempat-tempat yang tidak mengantongi ijin jual harap tidak memperjualkan barang haram tersebut. Pasalnya, bila mana ketahuan maka pihaknya tidak segan-segan menyita semua minol tersebut.“Ini bukan hanya disita saja, tetapi itu ada hukum pidanannya kalau melanggar,”katanya.

Dalam rajianya, Disperindag tidak hanya seorang diri, melainkan menggandeng instansi lain seperti kepolisian dan Satpol PP.“Jadi semua barang buktinya kita serahkan ke Kasat Narkoba,”katanya.