Ekonomi

Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Hotel dan Wisma Di Kutim Telah Mendapatkan Ijin Menjual Minol

466
×

Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Hotel dan Wisma Di Kutim Telah Mendapatkan Ijin Menjual Minol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Miras)
Ilustrasi (Miras)
Ilustrasi (Minol)

Sangatta,WARTAKUTIM.com  – Sejumlah pengusaha Cafe, Bar, Wisma, Karaoke dan Hotel kembali mendapatkan ijin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur untuk penjualan minuman Botol Beralkohol (Minol). (Baca : Disperindag Kutim, Sita Ratusan Botol Miras)

Kadisperindag Irawansyah didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Usaha dan Perijinan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Muhammad Reza Fahlevi meyebutkan, sedikitnya ada 23 ijin telah diterbitkan oleh disperindag untuk penjualan Minol, dari 23 ijin yang sudah ditebitkan sebagian diantannya merupakan ijin perpanjang.

“14 ijin penjualan Minol masih berlaku hingga akhir 2014 , sedangkan yang 9 ijinnnya baru diperpanjang baru-baru ini. Karena secara aturannya, ijin penjualan Minol hanya berumur 1 tahun saja. Jadi semuanya memiliki ijin resmi dari Disperindag,”ujar Reza Fahlevi saat disambagi dikantornya.

Pemberian ijin Minol lanjud dia, berlaku untuk semua golongan, yaitu golongan A dengan kadar alcohol C2H5OH diatas 0 persen (0/100)- 5 persen (5/100), golongan B kadar etanol C2H5OH 5 persen (5/100) – 20 persen (20/100) dan golongan C C2H5OH 20 persen (20/100)- 50 persen (50/100).

“Semua golongan masuk pada pengawasan kita dari kadal alcohol terkecil hingga terbesar,”katanya

Dia menambahkan, tempat penjualan Minol terdapat di enam kecamatan yang ada di Kutim. Di sebutkannya, sebelas tempat di Sangatta Utara, enam tempat di Bengalon, tiga tempat di Sangatta Selatan, dan masing-masing satu tempat di Teluk Pandan, Sangkulirang dan kongbeng.

“Paling terbanyak tempat penjualan minolnya di Sangatta Utara dan paling sedikit di Teluk Pandan, Sangkulirang dan Kongbeng,”Kata Reza.

Selain tempat hiburan dan Hotel yang ada di Kutim telah mendapatkan ijin, dahulunnya kata dia, disperindag pernah mengeluarkan ijin kepada toko-toko penjual barang campuran seperti seperti Toko Sebako Jaya, Toko SW Syaputri 2, Pandan Sari Jaya, Guna Jaya Toko dan Putra Sangatta Toko.

Namun, Lanjutnya, toko yang dulu mendapatkan ijin, kini ijin mereka telah dicabut, Pasalnya, dalam penjualannya dilakukan secara bebas dan tidak terkontrol. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Disperindag untuk memending ijin penjualan Minol ke semua tok0 termasuk dulunya pernah mendapatkan ijin.

“Hasil rapat bersama dengan pemilik toko yang dahulunya mendapatkan ijin penjualan minol sekarang tidak di berikan lagi. Karena hasil pantauan yang di lakukan, Monol yang di toko-toko di perjual belikan secara bebas.”katanya

Jadi sambungnnya, pihaknnya tidak berikan lagi ijinnnya. “Semuanya kita pending. Memang ada 1 toko yang kita berikan ijin. Karena toko Pulau Mas Jaya Abadi (yang mendapatkan ijin) itu merupakan distributor dan sudah mendapat ijin langsung dari Provinsi,”terang Reza.

Berikut nama tempat hiiburan, hotel dan penginapan yang telah mendapatkan ijin:

JJ Cafe Karaoke KTV dan Resto,Betha Karaoke, Bintang Terang Karaoke, Dina Karaoke, Galaxi Dua Bar, Cafe Menara Dua, Lucky Bar, Bambu Indah Bar, Mawar Indah,Hotel Royal Victoria, PT. ISS Catering Services Aquatik, PT.ISS Catering Services Hekinan, CV. Mitra Pratama dan Richo Cafe Pub dan Karaoke.

Mendapat Perpanjangan Ijin :

Reviva Cafe, Jaya Raya UD, Diswan Indah, Wisma Abdal Jaya, Wisma Intan Jaya, Wisma Prima Jaya, Wisma Plamboyan, Queen Restauran dan Galaxi Bar. (DDWK04)