[Best_Wordpress_Gallery id=”6″ gal_title=”Gelar Dokter Isran Noor”]
Bupati Kutai Timur Ir. H. Isran Noor, Ms.i, berhasil memperoleh gelar Doktor (Dr) di bidang Ilmu pemerintahan dari Program Dokter (S3) Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran Bandung.
Isran Noor yang juga menjabat sebagai Ketua APKASI ini, menerima gelar S3 itu melalui prosesi promosi doktor pada ujian terbuka yang dilaksanakan pada Senin (10/11) kemarin, di lantai empat gedung pertemuan Fakultas Ekonomi UnPad pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan disaksikan ratusan tamu undangan dan dihadir sejumlah utusan duta besar sejumlah negara sahabat
Tim Penguji pada Ujian terbuka tersebut adalah Prof Dr Drs H Jutang Suwaryo MA (Ketua) Dr Drs Arry Bainus MA (Sekretaris), dan tim openen ahli Prof Dr Drs H Dede Mariana M.Si serta Dra Mudiyati Rahmatunnisa MA P,Hd ditambah Guru Besar Unpad Prof Dr Drs Samugyo Ibnu Redjo MA, Pria 20 September 1957 ini, lulus dengan predikat caumlaude.
“Mulai sekarang saudara berhak menyandang gelar doktor, kami menyampaikan penghargaan dan bangga dengan prestasi suadara Isran Noor semoga ilmu yang diperoleh selama menempuh pendidikan bermanfaat bagi bangsa dan negara, selain itu menjaga nama almamater,” pesan Mahfud Arifin selaku ketua sidang.
Isran dengan disertasinya berjudul Desentralisasi Pemberian Izin Pertambangan Batubara Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur mulai menyampaikan disertasinya pukul 09.35 WIB.
Suami Hj. Noor Beti ini menyimpulkan desentralisasi pemberian izin pertambangan batubara dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kutim belum bisa terlaksaan optimal dalam meningkatkan devisa daerah pada taraf yang diharapkan, walaupun secara faktual kontribusi dari hasil pertambangan batubara cukup besar dalam penerimaan APBD dan meningkatkan pendapatan serta memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Isran menyarankan perlu segera mengakhiri kondisi tumpang tindih dalam pengaturan kewenangan pemberian izin pertambangan batubara antara pemerintah pusat dan daerah khususnya di kabupaten dan kota. “Pemerintah pusat melalui berbagai departemen yang ada seperti kehutanan, pertambangan, pertanian perlu mendesentralisasikan secara tuntas kewenangan memberikan ijin tambang batubara kepada daerah terkait dengan eskplorasi dan eksploitasi tambang batubara,” ujar Isran Noor.(WK01)