Sangatta, Wartakutim.com — Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi menginginkan pemekaran Kecamatan Sangatta Utara menjadi dua Kecamatan. Hal ini dikarenakan dari faktor jumlah penduduk Sangatta Utara yang menghampiri 100 ribu jiwa dan untuk memudahkan peyananan publik bagi masyarakat.
“Ini baru wacana, keinginan saya itu pemekaran Sangatta Utara dan itu sudah layak untuk dimekarkan. Penduduknya terlalu banyak dan pelayanan lebih maksimal itu dimekarkan saja,”ujar Mahyunadi ketika ditemui di ruang Kerjanya.
Dikatakannya, pemekaran ini hanya sebatas wacana DPRD Kutim. Namun pihaknya masih menunggu usulan dari Pemerintah Kabupaten Kutim untuk pemekaran itu. Sebab lanjut Ketua DPD Partai Golkar Kutim ini, usulan perda (Peraturan Daerah) pemekaran kecamatan Sangatta Utara harus diusulkan dari dari pemkab Kutim. “tapi kami masih menunggu usulan dari pemerinta. Perda itu usulan dari pemerintah.” ungkapnya.
Namun, Kata dia, sebelum kecamatan Sangatta Utara dimekarkan, terlebih dahulu dilakukan pemerkaran desa, Menurutnya, untuk pemekaran minimal terdapat tiga desa sedangkan Kecamatan Sangatta Utara saat ini secara keseluruhan terdapat empat desa yakni, Desa Sangatta Utara, Teluk Lingga, Swarga Bara dan Singa Gembara, dibutuhkan minimal dua desa lagi untuk bisa mewujudkan pemekaran itu.
“Keinginan kita itu dimekarkan, Masalah nama itu persoalan dibelakan. Tapi sebelum itu dimekarkan, desa dulu kita mekarkan, desa Sangatta Utara yang harus dimekarkan, jadi beberapa desa.”katanya, ketika ditanya desa yang akan dimekarkan.
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk wacana pemekaran ini, untuk batas wilayah, Sangatta Lama hingga jalan pendidikan. dan dari Jalan pendidikan hingga Desa Swarga Bara. Pihaknya berharap wacana ini bisa terwujud dalam waktu dekat ini.