Ragam

Jadikan Hasil LHP BPK Acuan Peningkatan Tertib Adminstrasi Aset Pemkab

123
×

Jadikan Hasil LHP BPK Acuan Peningkatan Tertib Adminstrasi Aset Pemkab

Sebarkan artikel ini
Asisten III Edward Azran saat membuka rapat koordinasi mengenai tertib administrasi untuk pembenahan aset pemerintah, yang diikuti seluruh SKPD/Badan dilingkungan Pemkab Kutim. (JUNIA/HMS)
Asisten III Edward Azran saat membuka rapat koordinasi mengenai tertib administrasi untuk pembenahan aset pemerintah, yang diikuti seluruh SKPD/Badan dilingkungan Pemkab Kutim. (JUNIA/HMS)
Asisten III Edward Azran saat membuka rapat koordinasi mengenai tertib administrasi untuk pembenahan aset pemerintah, yang diikuti seluruh SKPD/Badan dilingkungan Pemkab Kutim. (JUNIA/HMS)

SANGATTA — Dalam rangka menyikapi hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Samarinda terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2013 lalu.

Maka dilakukanlah rapat koordinasi kegiatan inventarisasi barang milik daerah yang diprakarsai oleh Bagian Perlengkapan Setkab Kutim pada Rabu (10/12) kemarin di ruang meranti kantor bupati.

Pada kesempatan ini Asisten III Bidang Adminstrasi dan Umum, Edward Azran bertindak mewakili Bupati Isran Noor untuk membuka acara yang berkaitan erat dengan penerapan inventarisasi barang milik daerah tersebut.

Asisten III Asisten III Bidang Adminstrasi dan Umum, Edward Azran menekankan mengenai pentingnya inventarisasi barang milik daerah sebagai sebuah acuan dalam penatausahaan atas pengelolaan barang milik daerah yang belum memadai dan penyajian nilai aset tetap Pemkab Kutim.

Menurut Edwad, Dengan landasan utama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang penegelolaan barang milik negara atau daerah. Selanjutnya ada Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang, diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan barang daerah.

“Selama Kutim berdiri dengan umur 15 tahun, diketahui aset Pemkab Kutim sebesar 7,8 Triliun. Dan masalah aset adalah masalah strategis, karena bukan hanya mengenai opini pada pemeriksaan yang selalu merujukkan mengenai persolaan aset Kutim. “katanya

Akan tetapi lanjud Edwan kecendrungannya mengenai pemanfaatannya, hingga pengadministrasiaannya kurang berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Hal ini diikuti pula mulai proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan pemanfaatan, hingga penghapusan aset belum mampu mencapai harapan yang diinginkan

Lebih jauh Edward Azran menyebutkan hasil temuan LHP BPK RI Perwakilan Samarinda terhadap LKPD Pemkab Kutim pada menunjukkan bahwa yang menjadi ganjaran untuk menaikkan tingkat penilaian dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena belum dilakukannya proses adminstrasi yang sebagaimana mestinya.

“Selain itu Sumber Daya Manusia yang mengelola aset relatif sangat terbatas dalam tubuh SKPD yang ada, sehingga pada hari ini kemudian dilakukan kegiatan rapat koordinasi bersama adalah untuk membenahi dan memperbaiki bersama secara tuntas. Untuk itulah dihadirkan pemateri baik dari BPK RI perwakilan Samarinda yakni Bapak Bambang dan Kepala Inspektorat Kutim Abdul Muis,” jelas Asisten III.

Kepala Inspektorat Kutim Abdul Muis mengatakan jika prinsip dasar pembenahan terkait peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan aset harus segera dilakukan, mengingat dasar pengelolaan itu sendiri memiliki acuan yang jelas. Mulai dari pembukuan, inventarisasi, serta pelaporan. Namun tentu harus diperlakukan secara khusus dan detail, agar akurasi data terkait laporan pencatatan aset yang merupakan milik Pemkab Kutim harus cocok dengan data yang tersaji dilapangan. “Dengan kondisi lapangan yang tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terperinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, maka harapan untuk mendapatkan penilaian yang lebih baik dari pihak BPK RI dapat terwujud pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Ditemui seusai acara Kabag Perlengkapan Setkab Kutim Alfian menyebutkan jika kegiatan rapat koordinasi ini dilakukan sesuai dengan arahan dan instruksi dari Bupati Isran Noor. Terkait upaya percepatan penatausahaan atas pengelolaan barang milik daerah yang belum memadai. Dan penyajian nilai aset tetap Kabupaten Kiutim yang belum diyakini nilai kewajarannya serta menindaklanjuti LHP BPK RI tahun 2013. Sehingga tercapai gerakkan dan tujuan bersama terkait pedoman ketentuan Peraturan Pemerintah Kabupaten serta peraturan lainnya dalam mencapai pengelolaan aset yang baik dan benar atau tertib administrasi.

“Selain itu seluruh Kepala SKPD mampu menganggarkan kegiatan sensus barang milik daerah. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan selama 1 tahun dan SKPD bertindak selaku tim pelaksana dan tim kerja hasil pendataan sensus barang yang dilakukan itu. Dalam rapat ini kami juga berharap adanya dukungan pembiayaan dalam kegiatan ini dari masing-masing SKPD, mengingat kegiatan ini bukanlah sekedar mencakup kegiatan pencatatan semata. Akan tetapu lebih penting lagi yakni sebagai sebuah jaminan barnag milik daerah tersebut secara nyata dapat diketahui kebenarannya secara fisik dilapangan,” jelas Alfian. (kmf3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.