Peristiwa

60 Persen Luas Wilayah Kutim Di Kuasai Pemerintah Pusat

174
×

60 Persen Luas Wilayah Kutim Di Kuasai Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Ketua G20 Mei saat memberikan sambutan di acara seminar disentralisa
Ketua G20 Mei saat memberikan sambutan di acara seminar disentralisa
Ketua G20 Mei saat memberikan sambutan di acara seminar disentralisa

Sangatta,wartakutim.com – Ketua umum Gerakan 20 MEI Asri Tawang mengatakan, meskipun kutai Timur memiliki luas wilayah kurang lebih 3,2 juta hektar, namun pemkab kutim hanya diberikan kewenangan untuk mengelolah wilayahnya sekitar 40 persen dari luas wilayah kutim, sementara 60 persennya masih dikuasi oleh pemerintah pusat.

“60 persen wilayah kabupaten Kutai Timur masih merupakan kewenangan pemerintah pusat, dimana kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang kewenangannya masih dikuasai oleh pemerintah pusat,’ jelas asri Tawang, dalam sambutannya di Seminar disetralisasi yang di adakan oleh organisasi G20 MEI, digedung serbaguna Sangatta, Kamis (5/2) kemarin.

Apa lagi lanjut Asri tawang, dengan disahkanya Undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebabkan kewenangan kabupaten kota di Inonesia, makin di persempit lagi dengan adanya undang undang tersebut.”Ini akan semakin mempersulit Kutai timur untuk mewujudkan keberhasilan dalam melaksanakan pembangunan di Kutai timur sendiri,”katanya.

Asri Tawang menabahkan, pola disentralisasi otonomi daerah saat ini dengan diberlakukan undang undang 23 tahun 2014, penganti undang undang 32 tahun 2004, kewenangan pemerintah daerah lebih ditarik kepusat.”Isu isu lingkungan dipandang perlu untuk disandingkan dengan konsep ideal daerah otonom”ungkapnya.

Lebih jauh dia mengatakan, berdasarkan hukum dan ke tata Negaraan, Gerakan 20 Mei memang hal ini sangat penting untuk diskusikan, sehingga G20 MEI mengadakan seminar sehari dengan topik Asimektrik Disentralisasi atau Otonomi Khusus dalam kerangka Bhineka tunggal Ika.

Pihaknya berharap dengan diadakannya seminar tersebut, akan menghasilkan konsep yang dapat direkomendasikan dalam perjuangan otonomi khusus, seperti yang diperjuangkan oleh Bupati dan masyarakat Kutim yang memperoleh hak yang seadil adilnya.

Seminar sehari yang diadakan oleh G20 Mei menghadirkan pembicara pakar hukum tata negara, prof Irman Putra sidin, SH dan Bupati Kutai Timur Isran Noor. Seminar tersebut berlasungsung selama kuran lebih 2 jam yang dipandu oleh kedua dewan pakar G20 MEI Ir, Ordiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.