Peristiwa

PT. BAS Dianggap Sengsarakan Karyawannya

1785
×

PT. BAS Dianggap Sengsarakan Karyawannya

Sebarkan artikel ini

unnamedSANGATTA,wartakutim.com – Ratusan karyawan perkebunan sawit PT. Bima Agri Sawit (BAS), melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Kutai Timur,Jumat, (21/2). Mereka menuntut kesejahteraan, yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan perkebunan yang berada di kecamatan karangan Kabupaten Kutai Timur itu.

”Kita kesini (DPRD) sebanyak 250 orang karyawan yang akan menyuarakan kepada wakil kami untuk dapat mendengar, membantu dan mengabulkan semua tuntutan yang kami ajukan. Karena selain Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertran), DPRD juga merupakan jalan tengah dan penentu untuk membantu karyawan yang juga merupakan bagian dari rakyat. Makanya kita teriakkan dan diskusikan untuk mencari jawaban dan solusi terbaik agar semua karyawan yang dizolimi dapat lega dan mendapatkan kembali semua haknya yang selama ini belum dirasakan sedikitpun,”ujar Koordinator Lapangan Kornelis W. Gatu saat memberikan orasinya didepan gedung DPRD.

Menurut karyawan, Perlakukan perusahaan terhadap karyawan permanen sawit juga sangat mengecewakan. Hal ini karena upah seperti yang dijanjikan dan diharapkan karyawan tidak sesuai dengan kerja yang dilakukan.

Dalam orasinya, Selama bekerja, jaminan kesehatan baik BPJS maupun jamsostek juga hingga saat ini tak satupun karyawan yang mendapatkan hal tersebut. Jelas, bilamana terjadi sesuatu maka karyawan tidak mendapatkan bantuan kesehatan melainkan anggaran hanya besumber dari diri sendiri dan juga, karyawan pun tidak mendapatkan katu NPWP padahal setiap honor yang diterima dalam sebulan selalu mendapatkan potongan pajak yang juga tidak diketahui pasti oleh karyawan.

Selain itu, tunjangan yang seharusnya juga dirasakan oleh karyawan, namun diperusaah ini tidak sekalipun memberikan hal tersebut. Bahkan, bonus kerja yang sudah lama maupun yang berprestasi memberikan kemajuan untuk perusahaan juga tidak didapatkan sepeserpun.

”Seperti peraturan tertulis, pondok kehujanan, prosedur hukum PHK karyawan, THR juga tidak diberikan oleh perusahaan. Kalaupun diberikan tidak semestinya dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam aturan,”katanya.

Dalam aksi damai itu, puluhan aparat dari kepolisian dan satpol PP berseragam dan senjata lengkap tersebut mengawal aksi tersebut. Sedikitnya orator membuka 26 kasus yang dialami perusahaan BAS Karangan terhadap ratusan karyawan yang juga ketat membuat lingkaran berhadapan dengan aparat.Disebutkannya, selama karyawan bekerja tidak ada satupun kesepakatan dan atau perjanjian kerja secara tertulis untuk membuktikan status karyawan resmi. Namun hingga saat ini karyawan bekerja hanya seperti budak lantaran menjadi karyawan lepas.

Massa mengancam, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan diabaikan oleh perusahaan maka pihaknya akan menuntut hingga kepengadilan untuk mencari keadilan dan mengambil hak yang lama tidak dirasakan.

”Kita berikan waktu selama 21 hari. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tuntutan hak tersebut tidak diberikan dan diindahkan maka kita kepengadilan. Kita juga sudah siapkan tim hukum untuk ini,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.