SANGATTA — Setelah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kalimantan Timur pada 11 Februari 2015 lalu, maka pada Jum’at (7/3) pagi. Gubernur Awang Faroek Ishak yang merupakan Ketua KEK Kaltim melantik anggota Dewan Kawasan di Lamin Etam, yang terdiri dari Wakil Ketua yakni Bupati Kutai Timur, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kakanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kaltim, Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Kaltim, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu anggota lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini Eka Tirta, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kutim Johansyah Ibrahim, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Irawansyah.
Gubernur Awang Faroek Ishak berharap kepada seluruh dewan KEK dapat bekerja maksimal demi menunjang percepatan pengembangan ekonomi kawasan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Karena hal ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan perekonomian di Kalimantan Timur, sehingga tugas dewan KEK mampu mesinergikannya dengan baik.
“Keputusan Presiden tentang dewan KEK adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 yakni tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kabupaten Kutai Timur. Kita akui bahwa klimaks pembangunan yang kita gadang dari dulu untuk Kaltim, berada di Kabinet Kerja. Kita yakin sejak lama jika kawasan Maloy Batuta hingga wilayah Bengalon di Kutim, merupakan kawasan strategis dan kompetitif dalam menunjang perekonomian masyarakat Kaltim di masa mendatang,” jelas Gubernur dengan penuh semangat, walaupun dalam kondisi sakit.
Dalam pelantikkan tersebut, hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Rupianysah yang mewakili Wabup Ardiansyah Sulaiman didampingi oleh Kabag Humas Muchtar. Rupiansyah menegaskan bahwa anggota Dewan KEK adalah orang-orang yang dipercaya oleh Presiden RI Jokowi untuk melaksanakan misi pembangunan di Kalimantan Timur, khususnya Kutim. Sehingga diperlukan sebuah kerjasama yang intens antara anggota serta Ketua Dewan KEK yakni Gubernur Awang Faroek Ishak, agar kemudian cita-cita memajukan daerah dapat terlaksana dengan waktu yang tidak terlalu lama.
“Kita berharap banyak dengan anggota Dewan KEK untuk mampu mendorong percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus yang sangat penting bagi lajunya pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Selain itu yang patut diingat, adalah bagaimana dewan kawasan mampu bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional KEK, dengan waktu paling kurang dilaksanakan satu kali dalam enam bulan , atau sewaktu-waktu diperlukan,” pungkas Asisten II seusai acara.
Perlu diketahui jika Kepres tentang Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kalimantan Timur, berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Sesuai dengan bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, yang ditetapkan pada 11 Februari 2015 lalu. Sementara itu mengenai biaya yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Dewan Kawasan, akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim atau sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan keputusan perundang-undangan. (hms5)